BENTUK & JENIS
Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Upaya" | Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Upaya" | Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
KP-RI “Upaya” termasuk dalam bentuk koperasi primer. Koperasi ini didirikan dan beranggotakan orang seorang. Pada tahun 2022, jumlah anggota koperasi adalah 634 orang. Koperasi primer bukan berdiri karena kumpulan modal tetapi kumpulan orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Koperasi primer memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, mendorong partisipasi aktif dari anggota dalam mengelola koperasi, dan membangun kekuatan ekonomi bersama.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi Simpan Pinjam di KP-RI “Upaya” mengelola usaha yang dikenal dengan Unit Simpan Pinjam (USP) yang bertujuan untuk memberikan layanan simpan pinjam bagi anggotanya dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. KP-RI “Upaya” menawarkan produk-produk simpanan seperti simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan wajib khusus yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman. Adapun produk pinjaman yang ditawarkan antara lain pinjaman modal usaha, pinjaman konsumsi, dan pinjaman kendaraan.
KOPERASI KONSUMSI
Koperasi Konsumsi di KP-RI “Upaya” mengelola usaha yang dikenal dengan Unit Toko yang bertujuan untuk memberikan layanan penjualan barang kebutuhan sehari-hari seperti sembako, pakaian, buku, dan perlengkapan sekolah dengan harga yang lebih terjangkau untuk anggotanya. Pada Unit Toko, KP-RI “Upaya mengutamakan kepentingan anggota dalam hal melayani pengkreditan barang nonsembako seperti kulkas, televisi, dan lain-lain. Selain itu, KP-RI “Upaya” juga memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui program pembagian hasil atau dividen atas pembelian barang yang dilakukan anggota.