PROFIL
Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Upaya" | Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Upaya" | Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
VISI
TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA LEMBAGA KOPERASI UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
MISI
Meningkatkan manajemen dan pengelolaan serta memberikan kemudahan dalam pelayanan proses simpan pinjam.
Meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan dan pelayanan toko koperasi.
Meningkatkan diversifikasi pelayanan untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi.
Meningkatkan program-program bantuan khusus untuk mendukung peningkatan kesejahteraan anggota.
SLOGAN
"Partisipasi Oke, Utang Oke, Bayar Oke"
Situasi dan kondisi Pegawai Negeri setelah Tahun 1965 amat memprihatinkan terutama untuk mencukupi kebutuhan primer setiap bulannya dan pada saat itu jumlah pegawai negeri banyak yang berkurang, serta gaji pegawai negeri saat itu relatif sedikit jika dibandingkan dengan upah karyawan swasta. Banyak pegawai negeri yang terjerat rentenir untuk memenuhi kebutuhan primer tiap bulannya, sedangkan pinjam uang di Bank sulit dan relatif tidak diterima oleh Bank dan bisa diterima apabila ada jaminan yang positif dan konkret, sedangkan pada umumnya pegawai negeri saat itu rata-rata tidak memiliki. Keadaan semacam ini cenderung mempengaruhi kinerja pegawai negeri dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari tidak bisa sempurna di kantor pada jam kerja, banyak pegawai negeri pada jam kerja berusaha mencari tambahan penghasilan dengan bermacam-macam usaha yang mereka bisa kerjakan, pokoknya mendapat tambahan penghasilan, pekerjaan dikantor banyak yang tertunda yang semestinya sudah selesai untuk dilaporkan atau dipertanggungjawabkan malah molor belum selesai.
Situasi sosial ekonomi bertambah parah lagi dengan adanya pemerintah mendevaluasi mata uang rupiah Rp1.000,- menjadi Rp1,-. Hal ini memperparah kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada umumnya serta pegawai negeri pada khususnya. Kepala kantor menyadari tentang masalah ini dan belum bisa mengambil Langkah untuk mengatasi hal ini dan keadaan semacam ini berlangsung sampai tahun 1968. Pada awalnya Koperasi Upaya didirikan di kantor Pendidikan Masyarakat Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Semeru perempatan Raja Bali pojokan perempatan di tingkat II. Kantor tersebut masih kontrak belum punya kantor sendiri sebagai kantor pemerintah. Anggotanya se-Kabupaten Malang sejumlah ± 50 orang dengan modal Rp5.000.000,-. Pendirinya ialah Kepala Kantor Dikmas Kabupaten Malang Bapak Adnan Adi dengan beberapa staf antara lain Sdr. Soedibyo, Sdr. Edy Joewono, Sdr. Oentong, dan Sdr Supriyo. Awal usahanya adalah Simpan Pinjam dan ada 2 jenis pinjaman yaitu:
1. Pinjaman uang
2. Pinjaman Bama (Bahan Makanan)
Pada waktu itu pinjaman uang jasanya 3% dan pinjaman Bama 5% tetap/bulan, kalau dibandingkan sekarang memang tinggi karena bunga Bank pada waktu itu juga tinggi, walaupun demikian ini sangat membantu para pegawai. Pinjaman uang berjalan lancar, pinjaman Bama juga lancar. Khusus pinjaman Bama para peminjam bon ke toko bahan makanan (sembako) 5 kali angsuran lunas. Pada perkembangan selanjutnya dalam Pinjaman Bama ini banyak para peminjam ini tidak membawa pinjaman sembakonya pulang melainkan dijual lagi ke pihak lain dan dirugikan yang penting menerima uang bukan bahan makanan dan lagi mereka keberatan membawa sembakonya ke rumah, apalagi rumahnya jauh seperti di Ampelgading, Kasembon, Donomulyo, dan sebagainya. Akhirnya pinjaman Bama digani dengan uang. Pendirian koperasi ini resmi berdasarkan Undang-undang Perkoperasian No. 12 Tahun 1967 dengan nama KPN “Upaya” Kabupaten Malang (Koperasi Pegawai Negeri “Upaya” Kabupaten Malang Tahun 1968). Pada tahun 1975 terjadilah reorganisasi dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan kantor Pendidikan Masyarakat Kabupaten Malang, Kantor Deopora Kabupaten Malang, Kantor PDPLB Kabupaten Malang. Dijadikan seksi-seksi dalam Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang membawahi Kasi PLS, Kasi Binmudora, Kasi Pendidikan Dasar, Kasi Kebudayaan.
Terkait adanya reorganisasi ini maka dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang ada 2 Koperasi, yaitu KPN “Upaya” Kabupaten Malang yang berbadan hukum dan UKP (Usaha Kesehatan Pegawai) yang asalnya dari kantor Debora yang tidak berbadan hukum. KPN “Upaya” Kabupaten Malang yang berbadan hukum modalnya kecil sedangkan UKP yang belum berbadan hukum modalnya besar. Adanya Prakarsa dari berbagai pihak untuk menggabungkan 2 lembaga ekonomi keuangan ini menjadi satu dengan argumentasi sebaiknya ada Lembaga ekonomi keuangan saja untuk membantu kesulitan uang para pegawai. Penggabungan 2 lembaga keuangan ini belum berhasil sampai ganti beberapa kali kepala kantor. Berhasilnya penggabungan 2 lembaga keuangan ini pada waktu Bapak H. Amir Soetedjo menjadi Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang dengan Kasubag Keuangan yang dijabat oleh Drs. H. Aloewi yang merangkap sebagai Ketua PKP-RI Kabupaten Malang.
UKP yang tidak berbadan hukum dengan penuh kesadaran mau bergabung dengan KPN “Upaya” yang berbadan hukum demikian juga pengurusnya digabung dengan Ketua yang baru yaitu Drs. K. Hady Poernama dan Koperasinya Bernama KP-RI “Upaya” Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang dan Badan Hukumnya dengan Nomor 23/BH/II/17-68 dengan Akta Perubahan yang disahkan pada tanggal 6 September 1996 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Jawa Timur.
BENTUK KP-RI "UPAYA"
KP-RI “Upaya” termasuk dalam bentuk koperasi primer. Koperasi ini didirikan dan beranggotakan orang seorang. Pada tahun 2022, jumlah anggota koperasi adalah 634 orang. Koperasi primer bukan berdiri karena kumpulan modal tetapi kumpulan orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Koperasi primer memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, mendorong partisipasi aktif dari anggota dalam mengelola koperasi, dan membangun kekuatan ekonomi bersama.
JENIS KP-RI "UPAYA"
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi Simpan Pinjam di KP-RI “Upaya” mengelola usaha yang dikenal dengan Unit Simpan Pinjam (USP) yang bertujuan untuk memberikan layanan simpan pinjam bagi anggotanya dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. KP-RI “Upaya” menawarkan produk-produk simpanan seperti simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan wajib khusus yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman. Adapun produk pinjaman yang ditawarkan antara lain pinjaman modal usaha, pinjaman konsumsi, dan pinjaman kendaraan.
KOPERASI KONSUMSI
Koperasi Konsumsi di KP-RI “Upaya” mengelola usaha yang dikenal dengan Unit Toko yang bertujuan untuk memberikan layanan penjualan barang kebutuhan sehari-hari seperti sembako, pakaian, buku, dan perlengkapan sekolah dengan harga yang lebih terjangkau untuk anggotanya. Pada Unit Toko, KP-RI “Upaya mengutamakan kepentingan anggota dalam hal melayani pengkreditan barang nonsembako seperti kulkas, televisi, dan lain-lain. Selain itu, KP-RI “Upaya” juga memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui program pembagian hasil atau dividen atas pembelian barang yang dilakukan anggota.