KP-RI "UPAYA"
Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Upaya" | Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Upaya" | Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
KP-RI "Upaya" merupakan sebuah koperasi primer yang berlokasi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia. Koperasi ini didirikan pada tanggal 30 Agustus 1968 dan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan anggota . Anggota KPRI terdiri dari tenaga pendidik guru PNS/Non-PNS SD-SMA sederajat dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Selengkapnya...
Perkembangan KP-RI βUpayaβ mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Ditahun 2022, jumlah anggota KP-RI βUpayaβ juga mengalami peningkatan dari tahun lalu setelah adanya pandemi Covid-19 sekitar 43 orang yang bergabung dan jika diakumulasikan total anggota di tahun 2022 ada 634 anggota. Hal ini menunjukkan semakin banyaknya pegawai di sektor pendidikan yang menyadari manfaat dan pentingnya bergabung dalam sebuah koperasi. KP-RI βUpayaβ di tahun 2020 tidak hanya menyediakan produk dan layanan seperti simpan pinjam dan pembelian barang dengan harga lebih murah, namun juga mulai menyediakan produk dan layanan lain seperti kredit tanah yang berada di daerah Kedung Kandang Kepanjen. Namun, untuk kredit tanah ini sudah terjual semua, sehingga untuk tahun 2022 sudah tidak menyediakan kredit tanah melainkan hanya melayani simpan pinjam dan unit toko saja. KP-RI βUpayaβ juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi anggotanya dengan memberikan pelatihan kepada anggota seperti pelatihan batik yang rencananya akan dilaksanakan di tahun 2023. Selain itu, perkembangan modal yang ada pada KP-RI βUpayaβ dari tahun ke tahun meningkat hal ini dibuktikan pada poin Permodalan dan Usaha.Β
Perkembangan anggota koperasi pad 3 (tiga) tahun terakhir sebagai berikut:
KP-RI βUpayaβ berada di bawah naungan Dinas Pendidikan yang merupakanΒ salah satu jenis koperasi yang fokus pada anggota pegawai atau karyawan yang bekerja di instansi pemerintah di bidang pendidikan. KPRI ini berbeda dengan KPRI lainnya karena fokus pada anggota yang terdiri dari para pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, sehingga keanggotaannya lebih terbatas dibandingkan dengan KPRI yang terbuka untuk umum atau kelompok tertentu seperti karyawan di sebuah perusahaan atau anggota sebuah organisasi.
KP-RI βUpayaβ diatur oleh kebijakan dan regulasi yang berbeda dengan KPRI lainnya, karena biasanya terkait dengan aturan-aturan dalam dinas pendidikan.Β
KPRI Dinas Pendidikan juga memiliki karakteristik dan tujuan yang spesifik dalam memberikan pelayanan dan manfaat kepada anggotanya yang terdiri dari para pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan. Biasanya, KP-RI βUpayaβ juga memiliki program-program khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan anggotanya, seperti program pengembangan keterampilan, dan sebagainya.Β
Pengambilan/Pengembalian simpanan anggita dapat diberikan jika anggota yang bersangkutan memasuki pensiun sebagai PNS atau meninggal dunia
Setiap bulan diadakan bagi-bagi kupon sebesar Rp100.000 dan setiap diadakannya RAT kepada seluruh anggota KP-RI "Upaya"
Setiap tahun KP-RI "Upaya" melaksanakan Rapat Anggota Tahunan yang dihadiri oleh anggota KP-RI "Upaya"