MENJARAH UANG RAKYAT

Jakarta - Penyimpangan kepala daerah terhadap anggaran keuangan untuk pembanguan terus terjadi. di Kabupaten Bekasi misalnya sedang mendapat sorotan tajam.Bupati Bekasi Sa’adudin dikait-kaitkan dalam dugaan pelanggaraan penggunaan APBD 2010 Kabupaten Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2,25 miliar tentang proyek fiktif yang kasus tersebut sudah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KP).

Penyelewengan ini terjadi di dekat ibuk kota negara, apalagi daerah sulit untuk dikontrol oleh media, barangkali entah berapa miliyar anggaran daerah dihabiskan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan ke depan akan semakin banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Selain akibat moral dan mentalitas yang rusak serta cara pandang yang keliru, maraknya praktik korupsi juga karena lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

 

Terbukti, banyak kepala daerah yang sudah terjerat hukum dan menjadi terdakwa, akhirnya mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kondisi ini membuat para kepala daerah seperti semakin leluasa karena mendapat ruang bebas untuk korupsi.

 

Menanggapi dugaan korupsi proyek fiktif di Kabupaten Bekasi yang disinyalir bisa menyeret Bupati Sa’adudin ke meja hijau, Boyamin mengaku tidak terkejut. Sebab, jangankan di wilayah yang PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya besar seperti di Kabupaten Bekasi, di daerah yang PAD nya kecilpun marak proyek-proyek fiktif.

 

”Logikanya sederhana, jika PAD di suatu wilayah besar, besar pula kemungkinan terjadi pelanggaran. Salah satunya adalah proyek fiktif. Dan jika dugaan korupsi APBD 2010 Kabupaten Bekasi terbukti, sudah pasti Kabupaten Bekasi akan seperti Kota Bekasi, di mana kepala daerahnya tersangkut kasus korupsi,” ungkapnya.

 

Untuk mencegah itu semua, lanjut Boyamin, aparat penegak hukum harus berani dan tegas dalam mengambil keputusan. Tidak ada hukuman ringan bagi koruptor. Apalagi sampai dapat vonis bebas, seperti sebelum-sebelumnya.

 

”Mereka (koruptor) harus dihukum seberat-beratnya sebagai efek jera juga bagi yang lain. Selain itu, tidak hanya otaknya (kepala daerah). Tapi semua yang terlibat harus diproses hukum. Karena jika tidak, saat otaknya di penjara, anak-anak buahnya tetap melakukan tindak pelanggaran korupsi untuk memberikan suplay pada bosnya yang di penjara. Dan itu yang terjadi hari ini,” ungkap Boyamin.

 

Seperti diketahui, sebelum kasus dugaan korupsi APBD 2010 Kabupaten Bekasi dilaporkan ke KPK, JMPD telah melaporkan dugaan adanya penyimpangan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Menurut informasi, Bupati Sa’adudin juga telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Bandung terkait beberapa kasus yang dilaporkan oleh LSM. Namun hingga kini belum ada kabar lanjutannya.