BAB 2
PEDOMAN NEGARAKU
PEDOMAN NEGARAKU
Mengapa setiap kelompok masyarakat membutuhkan aturan hukum?
Bagaimana sebuah aturan atau hukum itu terbentuk?
Apakah tujuan pembuatan aturan atau hukum tersebut?
PETA KONSEP
PEDOMAN NEGARAKU
MEMAHAMI PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NRI TAHUN 1945
FUNGSI DAN KEDUDUKAN UUD NRI TAHUN 1945
BERANI MENJALANKAN UUD NRI TAHUN 1945 DI LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, peserta didik diharapak mampu :
Menjalankan sejarah perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Menganalisis fungsi dan kedudukan UUD NRI Tahun 1945
Menunjukkan contoh pelaksanaan UUD NRI 1945 dalam kedudukan sehari-hari.
Asesmen Awal
Halo. teman-teman, pada bab ini kalian akan mempelajari pedoman bernegara atau yang disebut aturan negara. Nah. Sebelum memulai pembelajaran, coba kerjakan soal-soal berikut sebagai langkah awal mempelajari matero pada bab ini.
Berikan tanda centang (v) pada jawaban yang benar (jawaban lebih dari satu)
Manakah pernyataan yang menggambarkan keadaan akibat perilaku seperti yang ditunjukkan gambar?
Membuat masyarakat makin rajin membersihkab lingkungan sekitar
mencemari tanah, mengurangi kesuburan tanah, dan merusak ekosistem alami
menumpuk dan menjadi sarang nyamuk, lalatm atau hewan pembawa penyakit lain
mengotori lingkungan, menyebabkan ketidaknyaman, dan mengurangi kualitas hidup.
A. Memahami Proses Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Tahukah kamu bahwa sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu terikat dengan sebuah Aturan?
Keterkaitan dengan sebuah aturan ini menuntut semua orang tunduk dan wajib mematuhinya.
Ketaatan terhadap aturan bukan bertujuan untuk mengekang kebebasan manusia. melainkan membuat manusia makin beradab dan bebas .
aturan dibuat agar kelak manusia tetap berada di jalan yang benar serta baik dalam perbuatan maupun perkataan
hal ini, misalnya dilihat dalam unit yang paling kecil, seperti keluarga, ibarat sebuah organisasi kecil, setiap keluarga pasti memiliki aturan yang wajib ditaati oleh seluruh keluarga , mulai dari ayah, ibu, hingga anak. aturan ini disebit aturan keluarga.
seperti keluarga, sebuah negara juga memiliki aturan tertentu.
negara adalah komunitas manusia yang lebih kompleks daripada keluarga karena terdiri dari beragam manusia dengan latar belakang yang berbeda.
sebagai komunitas sosial yang kompleks negara membutuhkan aturan untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan warganya.
hal ini dikarenakan negara memiliki tanggungjawab penuh atas tingkah laku dan perkataan warga negaranya.
aturan negara bertujuan menciptakan keamanan dan keselamatan warga negara serta mempertahankan persatuan negara.
Pengertian Konstitusi
Negara Indonesia menjadi negara yang berlandaskan pada aturan hukum
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum" artinya segala tingkah laku dan perkataan warga negara Indonesia diawasi oleh aturan yang berlaku.
Aturan ini dijadikan sebagai pedoman dalam kehidaupan bernegara
Dalam perspektif hukum tata negara, pedoman bernegara ini disebut "konstitusi"atau undang-undang dasar
Kata konstitusi dalam bahasa Indonesia diserap dari bahasa inggris, constitutio yang berasal dari bahasa latin. constituare . berarti menetapkan atau mendirikan
Dalam sistem ketatanegaraan, konstitusi merupakan kumpulan dokumen yang berisi peraturan yang bertujuan membentuk dan mengendalikan sistem pemerintahan dalam suatu negara.
konstitusi bermakna pemaklumatan tertinggi yang menetapkan, antara lain tentang dasar bernegara, kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legisltif, kekuasaan peradilan, dan bermacam hal yang berkaitan dengan tata hidup bernegara.
Lalu, bagaimana pandangan para ahli dalam mengartikan konstitusi?
Henry St.John (Lord Bolingbroke), konstitusi yaitu seperangkat hukum, kebiasaan, dan lembaga yang berasal dari prinsip-prinsip rasional yang pasti untuk menata suatu sistem masyarakat berdasarkan hal-hal yang telah disepakati oleh komunitas tersebut agar diatur menurut hukum yang ada
James Bryke, konstitusi dipahami sebagai bingkai dari sebuah masyarakat politis yang diatur melalui dan oleh hukum . Dengan perkataan lain, hukum menetapkan lembaga-lembaga permanen (dalam suatu negara) dengan peran yang diakui secara bersama dan memiliki hak-hak yang pasti (legal)
Charles Frederick Strong, Kondtitusi adalah seperangkat asas yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah, hak-hak negara (yang diperintah), dan hubungan antara keduanya. Dalam hal ini, konstitusi mengatur tentang hubungan antara otoritas negera (pemerintah) dan masyarakat sipil (yang diperintah)
Tujuan pembentukan konstitusi dalam suatu negara adalah untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan sistem pemerintahan yang berdaulat .
menurut bentuknya, konstitusi terbagi menjadi dua yaitu konstitusi secara tertulis dan konstitusi secara tidak tertulis.
2. Perumusan UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang lebih dikenal sebagai UUD 1945, merupakan landasan konstitusional tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi ini bukan hanya menjadi pedoman penyelenggaraan negara, tetapi juga mencerminkan perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, membangun sistem pemerintahan, serta menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik, kondisi sosial, hingga pergolakan nasional yang mengiringi perkembangan Indonesia sejak masa pergerakan nasional hingga era reformasi.
Untuk memahami lahirnya UUD 1945, kita harus meninjau kembali situasi Indonesia menjelang proklamasi kemerdekaan. Pada tahun 1942, Jepang menguasai Indonesia dari tangan Belanda. Jepang menjanjikan “kemerdekaan kelak” sebagai strategi untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Menjelang akhir Perang Pasifik, Jepang semakin terdesak oleh pasukan Sekutu, sehingga mereka mempercepat rencana untuk memberikan kemerdekaan.
Pada 1 Maret 1945, Jepang membentuk suatu badan bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Tugas utama badan ini adalah menyelidiki hal-hal penting terkait negara yang akan dibentuk setelah Indonesia merdeka, termasuk menyusun dasar negara dan rancangan undang-undang dasar.
BPUPKI beranggotakan tokoh-tokoh penting bangsa seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, dan banyak lagi.
Latar belakang pembentukan UUD 1945 mencakup berbagai alasan, antara lain:
Kebutuhan mendesak akan dasar negara setelah kemerdekaan.
Tuntutan untuk merumuskan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
Jepang membutuhkan dukungan dari rakyat Indonesia dalam perang.
Keinginan bangsa Indonesia untuk memiliki konstitusi sendiri yang berbeda dari sistem kolonial.
Dari sinilah proses panjang kelahiran UUD 1945 dimulai
BPUPKI mengadakan dua kali sidang resmi:
Dalam persidangan pertama, fokus pembahasan adalah dasar negara. Tiga tokoh menyampaikan konsep besar:
Muhammad Yamin mengusulkan 5 asas tentang kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasan negara integralistik.
Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 menyampaikan pidatonya yang terkenal tentang Pancasila, yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia.
Pidato Soekarno tersebut menjadi tonggak penting pembentukan ideologi negara.
Pada sidang kedua, BPUPKI mulai menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Untuk mempercepat pekerjaan, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Soekarno, namun perumusan teknis dikerjakan oleh panitia kecil yang dipimpin Prof. Soepomo.
Hasil kerja BPUPKI melahirkan:
Pembukaan UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945
Penjelasan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter), awalnya mengandung sila pertama yang berbunyi:
"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Rumusan inilah yang kemudian mengalami perubahan pada 18 Agustus 1945.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai pada 7 Agustus 1945. PPKI beranggotakan 21 orang dan dipimpin Ir. Soekarno sebagai ketua serta Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, PPKI menggelar sidang pada 18 Agustus 1945 dengan hasil penting:
Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Mengganti rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Pada saat itu, disepakati bahwa UUD 1945 akan menjadi konstitusi sementara karena bangsa Indonesia masih dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Setelah disahkan, UUD 1945 secara resmi berlaku mulai 18 Agustus 1945. Pada masa awal kemerdekaan, situasi politik dan keamanan masih tidak stabil. Pemerintahan menjalankan fungsi berdasarkan UUD 1945, tetapi dalam praktiknya banyak terjadi penyesuaian karena kondisi darurat.
Beberapa karakteristik penyelenggaraan negara pada masa ini:
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang sangat besar karena UUD 1945 memberi wewenang luas dalam kondisi genting.
Sistem pemerintahan berjalan secara presidensial, tetapi dalam praktiknya Indonesia sering menggunakan model parlementer.
KNIP berfungsi sebagai lembaga legislatif sementara.
Masa ini berakhir ketika Indonesia dipaksa Belanda untuk menerima bentuk negara federal.
Pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, namun bukan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan demikian, UUD 1945 tidak lagi berlaku sebagai konstitusi nasional. Indonesia menggunakan Konstitusi RIS 1949, yang lebih federalistik dan bersifat parlementer.
Beberapa ciri Konstitusi RIS:
Negara Indonesia terdiri atas negara bagian (Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dsb.).
Perdana menteri memegang peranan penting.
Presiden RIS hanya sebagai kepala negara simbolik.
Perubahan konstitusi ini berlangsung singkat karena banyak pihak menolak sistem federal.
Keinginan kembali ke negara kesatuan menghasilkan perubahan politik besar. Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, dan diberlakukan UUD Sementara 1950.
Konstitusi ini bersifat:
Sementara, karena negara menunggu konstitusi tetap hasil kerja Konstituante.
Menganut sistem parlementer.
Memberikan ruang besar pada demokrasi liberal.
Namun, sistem parlementer pada masa ini menyebabkan kabinet sering berganti, sehingga stabilitas politik terganggu.
Konstituante, yang bertugas membuat UUD baru, gagal mencapai kesepakatan setelah bersidang sejak 1956. Kebuntuan politik ini berlarut-larut dan mengancam keutuhan negara.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
Menyatakan pembubaran Konstituante.
Menetapkan kembali berlakunya UUD 1945.
Membentuk MPRS dan DPAS.
Dekrit ini mendapat dukungan luas dan menjadi tonggak kembalinya UUD 1945 sebagai konstitusi.
Pada era Demokrasi Terpimpin, UUD 1945 sering digunakan sebagai legitimasi untuk memperkuat kekuasaan presiden. Penafsiran konstitusi disesuaikan dengan konsep demokrasi terpimpin yang sentralistik.
Ciri masa ini:
Kekuasaan presiden sangat dominan.
Lembaga negara seperti MPRS dan DPR sering berada di bawah kendali politik presiden.
Stabilitas politik rapuh karena konflik ideologi.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 digunakan sebagai dasar untuk membangun stabilitas. Namun, pemerintah sangat menekankan asas-asas tertentu seperti “demokrasi Pancasila” yang sering dijadikan alat mempertahankan kekuasaan.
Beberapa kondisi yang terjadi:
Sentralisasi kekuasaan eksekutif.
Pemilu dilaksanakan secara rutin tetapi tidak kompetitif.
Kebebasan politik dibatasi.
Selama 32 tahun, UUD 1945 tidak pernah diamandemen meskipun banyak pasal yang dianggap kurang relevan.
Keinginan memperbaiki sistem ketatanegaraan memuncak setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998. MPR mengambil langkah bersejarah dengan melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali:
Fokus pada:
Pembatasan kekuasaan presiden.
Penguatan DPR.
Penegasan hak asasi manusia.
Mengatur:
Pemerintahan daerah (otonomi daerah).
Struktur baru lembaga negara.
Penegasan bentuk NKRI.
Meliputi:
Pemilihan presiden secara langsung.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Penguatan fungsi MPR.
Fokus pada:
Penataan keuangan negara.
Pembentukan DPD.
Penyempurnaan sistem pemilu.
Amandemen ini mengubah hampir seluruh isi UUD 1945 dari segi isi, tetapi tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945 tanpa perubahan.
Saat ini, UUD 1945 pasca amandemen menjadi konstitusi modern dengan ciri:
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Pembagian kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jaminan HAM yang lebih kuat.
Pemerintah daerah diberi otonomi luas.
Munculnya lembaga baru seperti MK, KY, dan DPD.
Indonesia juga memiliki konstitusi yang lebih demokratis dan sesuai dengan perkembangan zaman.
UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan refleksi perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Makna pentingnya meliputi:
Identitas bangsa: Pembukaan UUD 1945 mencerminkan cita-cita luhur bangsa.
Landasan hukum tertinggi: Semua peraturan harus tunduk pada UUD.
Pedoman penyelenggaraan negara: Mengatur seluruh aspek kenegaraan.
Cerminan kehendak rakyat: Amandemen menjadikan UUD lebih demokratis.
Sejarah UUD 1945 adalah cerminan perjalanan panjang bangsa dalam mencari bentuk negara yang ideal. Mulai dari masa kolonial, BPUPKI, PPKI, konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, Dekrit 5 Juli, masa Orde Lama dan Orde Baru, hingga reformasi yang membawa perubahan besar.
Hingga kini, UUD 1945 tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan negara, terus berkembang sesuai kebutuhan zaman, namun tetap berakar pada nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.