BAB 2
PEDOMAN NEGARAKU
halaman 40
PEDOMAN NEGARAKU
halaman 40
Mengapa setiap kelompok masyarakat membutuhkan aturan hukum?
Bagaimana sebuah aturan atau hukum itu terbentuk?
Apakah tujuan pembuatan aturan atau hukum tersebut?
PETA KONSEP
PEDOMAN NEGARAKU
MEMAHAMI PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NRI TAHUN 1945
FUNGSI DAN KEDUDUKAN UUD NRI TAHUN 1945
BERANI MENJALANKAN UUD NRI TAHUN 1945 DI LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, peserta didik diharapak mampu :
Menjalankan sejarah perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Menganalisis fungsi dan kedudukan UUD NRI Tahun 1945
Menunjukkan contoh pelaksanaan UUD NRI 1945 dalam kedudukan sehari-hari.
Asesmen Awal
Halo. teman-teman, pada bab ini kalian akan mempelajari pedoman bernegara atau yang disebut aturan negara. Nah. Sebelum memulai pembelajaran, coba kerjakan soal-soal berikut sebagai langkah awal mempelajari matero pada bab ini.
Berikan tanda centang (v) pada jawaban yang benar (jawaban lebih dari satu)
. Membuat masyarakat makin rajin membersihkan lingkungan sekitar
mencemari tanah,. mengurangi kesuburan tanahm dan merusak ekosistem alami
menumpuk dan menjadi sarang nyamuk , lalat, atau hewan pembawa penyakit lain
mengotori lingkungan, menyebabkan ketidaknyamanan, dan mengurangi kualitas hidup
Berilah tanda centang (v) pada kolo yang tepat
Manakah pernyataan yang mencerminkan pelaksanaan aturan di lingkungan keluargam sekolah, atau negara?
Bimbi ikut musyawarah desa (K-S-N)
Arik datang ke ekolah tepat waktu (K-S-N)
Rano memakai helm saat berkendara (K-S-N)
Dian memebersihkan alat makan setelah makan bersama
Manakah pernyataan yang menggambarkan keadaan akibat perilaku seperti yang ditunjukkan gambar?
Membuat masyarakat makin rajin membersihka lingkungan sekitar
mencemari tanah, mengurangi kesuburan tanah, dan merusak ekosistem alami
menumpuk dan menjadi sarang nyamuk, lalat atau hewan pembawa penyakit lain
mengotori lingkungan, menyebabkan ketidaknyaman, dan mengurangi kualitas hidup.
A. Memahami Proses Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945 ---> HALAMAN 45
Tahukah kamu bahwa sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu terikat dengan sebuah Aturan?mKeterkaitan dengan sebuah aturan ini menuntut semua orang tunduk dan wajib mematuhinya. Ketaatan terhadap aturan bukan bertujuan untuk mengekang kebebasan manusia. melainkan membuat manusia makin beradab dan bebas .Aturan dibuat agar kelak manusia tetap berada di jalan yang benar serta baik dalam perbuatan maupun perkataan. hal ini, misalnya dilihat dalam unit yang paling kecil, seperti keluarga, ibarat sebuah organisasi kecil, setiap keluarga pasti memiliki aturan yang wajib ditaati oleh seluruh keluarga , mulai dari ayah, ibu, hingga anak. aturan ini disebit aturan keluarga.
seperti keluarga, sebuah negara juga memiliki aturan tertentu. bnegara adalah komunitas manusia yang lebih kompleks daripada keluarga karena terdiri dari beragam manusia dengan latar belakang yang berbeda.
sebagai komunitas sosial yang kompleks negara membutuhkan aturan untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan warganya. hal ini dikarenakan negara memiliki tanggungjawab penuh atas tingkah laku dan perkataan warga negaranya. aturan negara bertujuan menciptakan keamanan dan keselamatan warga negara serta mempertahankan persatuan negara.
Pengertian Konstitusi
Negara Indonesia menjadi negara yang berlandaskan pada aturan hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum" artinya segala tingkah laku dan perkataan warga negara Indonesia diawasi oleh aturan yang berlaku. Aturan ini dijadikan sebagai pedoman dalam kehidaupan bernegara
Dalam perspektif hukum tata negara, pedoman bernegara ini disebut "konstitusi"atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam bahasa Indonesia diserap dari bahasa inggris, constitutio yang berasal dari bahasa latin. constituare . berarti menetapkan atau mendirikan
Dalam sistem ketatanegaraan, konstitusi merupakan kumpulan dokumen yang berisi peraturan yang bertujuan membentuk dan mengendalikan sistem pemerintahan dalam suatu negara.konstitusi bermakna pemaklumatan tertinggi yang menetapkan, antara lain tentang dasar bernegara, kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legisltif, kekuasaan peradilan, dan bermacam hal yang berkaitan dengan tata hidup bernegara. Lalu, bagaimana pandangan para ahli dalam mengartikan konstitusi?
Henry St.John (Lord Bolingbroke), konstitusi yaitu seperangkat hukum, kebiasaan, dan lembaga yang berasal dari prinsip-prinsip rasional yang pasti untuk menata suatu sistem masyarakat berdasarkan hal-hal yang telah disepakati oleh komunitas tersebut agar diatur menurut hukum yang ada
James Bryke, konstitusi dipahami sebagai bingkai dari sebuah masyarakat politis yang diatur melalui dan oleh hukum . Dengan perkataan lain, hukum menetapkan lembaga-lembaga permanen (dalam suatu negara) dengan peran yang diakui secara bersama dan memiliki hak-hak yang pasti (legal)
Charles Frederick Strong, Konstitusi adalah seperangkat asas yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah, hak-hak negara (yang diperintah), dan hubungan antara keduanya. Dalam hal ini, konstitusi mengatur tentang hubungan antara otoritas negera (pemerintah) dan masyarakat sipil (yang diperintah)
Tujuan pembentukan konstitusi dalam suatu negara adalah untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan sistem pemerintahan yang berdaulat . menurut bentuknya, konstitusi terbagi menjadi dua yaitu konstitusi secara tertulis dan konstitusi secara tidak tertulis. adalah aturan hukum yang dibuat oleh kelompok masyarakat dan masih terikat dengan budaya sebuah negara. Konstitusi tidak tertulis biasanya disebut dengan hukum adat atau kebiasaan yang menjadi kebijaksanaan suatu negara, Adapun salah satu contoh dari konstitusi tidak tertulis di Indonesia ialah upacara memperingati hari kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus
Berdasarkan hal tersebut , dapat disim[u;kan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara UUD NRI Tahun 1945 dijadikan sebagai hukum dasar dan sumber hukum tertinggi dalam peraturan perundangpundangan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penempatan UUD NRI Tahun 1945 dalam urutan peraturan perundang-undangan yang telah menempati ururan pertama dan tertinggi.
2. Perumusan UUD NRI Tahun 1945 --> HALAMAN 47
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam sistem hukum Indonesia, Artinya UUD NRI Tahun 1945 menempati urutan pertama dn tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undnagan di Indonesia. Hierarki adalah urutan tingkatan, jenjang jabatan, atau susunan kekuasaan dari tingkat yang paling bawah hingga tingkat yang paling atas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hierarki juga mencakup hubungan antar-satuan dalam bidang tertentu seperti biologi, bahasa, atau organisasi.
PROSES PERUMUSAN UUD NRI Tahun 1945
--> Pada 29 Mei 1945 --> BPUPK memulai tugasnya dengan agenda membahas tentang dasar bagi Indonesia Merdeka. Upaya prumusan dasar negara berlangsung hingga tanggal 1 juni 1945. Selanjutnya BPUPK melakukan reses setalah membentuk panitia yang akan bekerja selama masa resec.
--> Panitia Pertama berjumlah Delapan orang diketuai oleh Sukarno (Panitia kecil ditugaskan mengumpulkan berbagai usulan dan saran mengenai Indonesia merdeka serta merumuskan dasar negara berdasarkan intisari pidato Sukarno pada 1 Juni 1945.). Sukarno berinisiatif membentuk panitia kecil lain yang berjumlah sembilan orang, dikenal dengan Panitia Sembilan melalu rancangan Piagam Jakarta yang dihasilkan pada tanggal 22 Juni 1945.
--> Selama reses, terdapat juga tujuh tokoh yang bekerja merumuskan rancangan undang-undang dasar . Panitia tujuh ini adalah Soepomo, Hoesein, Djajadiningrat, Soewandi, Singgih, Sastromoeljpno, Soetafdjo, Kartohadikoesumo, dan Achmad Soebardjp. Ketujuh tokoh ini mengirimlan hasil rancangan UUD kepada sekretaris BPUPK pada tanggal 16 Juni 1945. Akan tetapi, rancangan ini tidak pernah dibahas pada sidang BPUPK pada tanggal 10-17 Juni 1945. Dengan demikian proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 dapat dikatakan berlangsung selama sidang kedua BPUPK.
Sidang BPUPK pada tanggal 10 Juli 1945 diawali dengan mendengarkan laporan panitia delapan mengenai hasil kerjanya selama reses sidang, Pembahasan selanjutnya meliputi bentuk pemerintahan republik atau kerajaan dan mengenai wilayah negara.
Pada tanggal 11 Juli 1945 , Muhammad Yamin mengusulkan agar dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasae atau konstitusi Indonesia Merdeka. Dalam usulannya, Muhammad Yamin juga mengharapkan agar UUD yang dirancang mengikutibentuk konstitusi negara-negara merdeka yang lazimnya terdiri atas tiga bagaian, bagian pembuka berisi pernyataan kemerdekaan (Declaration of rights), dan dasar-dasar negara, bagian selanjutnya tentang keterangan hak manusia diatas dunia sebagai bangsa yang hendak merdeka, dan bagian terakhir berupa pasal-pasal konstitusi.
Berdasarkan usulam Muhammad Yamin, Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK membentuk panitia Hukum Dasar dengan tugas menyusun rancangan UUD. panitia ini berjumlah 19 orang dengan datau orang perwakilan pemerintahan Jepang, Anggota BPUPK yang lain dibagi untuk membicarakan hal mengenai keuangan serta ekonomi diketuai oleh Muhammad Hatta dengan anggotanya berjumlah 21 orang dan 2 orang wakil pemerintahan Jepang. Sementara itu panitia yang mengani bela negara diketaai oleh Abikusno Tjokrosoejoeno dengan anggota berjumlah 22 orang dan dua wakil pemerinyahan Jepang.
Panitia hukum dasar mengadakan pertemua pada hari yang sama untuk membicarakan rancangan UUD . pertemuan tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut
membentuk panitia yang bertugas merancang declaration of rights yang terdiri atas empat tokoh yaitu achmad sorbardjo, soepomo, soekiman wirjosandjojo, dan paeada harahap
menyetujui bentuk negara kesatuan (uniterismea), daripada negara serikat (federalismea0
menyepakati presiden sebagai kepala negara
membentuk panitia yang akan merncang pasal-pasal UUD yang terdiri dari atas tokoh-tokoh antara lain soepomo, achmad soebardjo, alex andries maramis, wongsonegoro, agoes salim, soekiman wirjosanjoyo.
Hasil kerja panitia yang bertugas merumuskan pernyataan kemerdekaan (declaration of rights) dan panitia perancang UUD akan disampaikan pada tanggal 13 Juli 1945. rapat pleno panitian hukum dasar diadakan. kedua panitia tersebut melaporkan hasil kerja mereka dan dibahas bersama.
Melalui rapat pleno pada 13 Juli 1945 , panitia hukum dasar menyepakati bebrapa hasil yang akan diajukan dalam sidang BPUPK pada tanggal 14 Juli 1945
kedaulatan dilakssnakan oleh badan pemusyawaratan rakyat yang bersidang sekali dalam lima tahun dan badan ini sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi
tugas pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh presiden, yang dibantu oleh wakil presien , menteri menteri yang bertanggung jawab kepada presiden, dan dewan pertimbangan agung
presiden harus mufakat dengan dewan perwakilan rakyat dalam prose pembentukan undang-undang
rancangan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan pembukaan UUD yang memuat dasar negara bagi Indonesia merdeka
rancangan pasal-pasal UUD yang terdiri atas 42 pasal. termasuk 5 pasal aturan peraliham dan 1 pasal aturan tambahan (tanpa penaman bab)
Rancangan pernyataan kemerdekaan Indonesia yang dihasilkan disusun dari tiga alinea pertama preambul dari panitia sembilan (pigam jakarta_ dengan sisipan tertentu. sementara itu rancangan pembukaan UUD yang memuat dasar negara diambil hamir seluruhnya dari alinea keempat preambule susunan panitia sembilan
BPUPKI mengadakan dua kali sidang resmi:
Dalam persidangan pertama, fokus pembahasan adalah dasar negara. Tiga tokoh menyampaikan konsep besar:
Muhammad Yamin mengusulkan 5 asas tentang kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasan negara integralistik.
Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 menyampaikan pidatonya yang terkenal tentang Pancasila, yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia.
Pidato Soekarno tersebut menjadi tonggak penting pembentukan ideologi negara.
Pada sidang kedua, BPUPKI mulai menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Untuk mempercepat pekerjaan, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Soekarno, namun perumusan teknis dikerjakan oleh panitia kecil yang dipimpin Prof. Soepomo.
Hasil kerja BPUPKI melahirkan:
Pembukaan UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945
Penjelasan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter), awalnya mengandung sila pertama yang berbunyi:
"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Rumusan inilah yang kemudian mengalami perubahan pada 18 Agustus 1945.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai pada 7 Agustus 1945. PPKI beranggotakan 21 orang dan dipimpin Ir. Soekarno sebagai ketua serta Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, PPKI menggelar sidang pada 18 Agustus 1945 dengan hasil penting:
Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Mengganti rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Pada saat itu, disepakati bahwa UUD 1945 akan menjadi konstitusi sementara karena bangsa Indonesia masih dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Setelah disahkan, UUD 1945 secara resmi berlaku mulai 18 Agustus 1945. Pada masa awal kemerdekaan, situasi politik dan keamanan masih tidak stabil. Pemerintahan menjalankan fungsi berdasarkan UUD 1945, tetapi dalam praktiknya banyak terjadi penyesuaian karena kondisi darurat.
Beberapa karakteristik penyelenggaraan negara pada masa ini:
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang sangat besar karena UUD 1945 memberi wewenang luas dalam kondisi genting.
Sistem pemerintahan berjalan secara presidensial, tetapi dalam praktiknya Indonesia sering menggunakan model parlementer.
KNIP berfungsi sebagai lembaga legislatif sementara.
Masa ini berakhir ketika Indonesia dipaksa Belanda untuk menerima bentuk negara federal.
Pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, namun bukan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan demikian, UUD 1945 tidak lagi berlaku sebagai konstitusi nasional. Indonesia menggunakan Konstitusi RIS 1949, yang lebih federalistik dan bersifat parlementer.
Beberapa ciri Konstitusi RIS:
Negara Indonesia terdiri atas negara bagian (Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dsb.).
Perdana menteri memegang peranan penting.
Presiden RIS hanya sebagai kepala negara simbolik.
Perubahan konstitusi ini berlangsung singkat karena banyak pihak menolak sistem federal.
Keinginan kembali ke negara kesatuan menghasilkan perubahan politik besar. Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, dan diberlakukan UUD Sementara 1950.
Konstitusi ini bersifat:
Sementara, karena negara menunggu konstitusi tetap hasil kerja Konstituante.
Menganut sistem parlementer.
Memberikan ruang besar pada demokrasi liberal.
Namun, sistem parlementer pada masa ini menyebabkan kabinet sering berganti, sehingga stabilitas politik terganggu.
Konstituante, yang bertugas membuat UUD baru, gagal mencapai kesepakatan setelah bersidang sejak 1956. Kebuntuan politik ini berlarut-larut dan mengancam keutuhan negara.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
Menyatakan pembubaran Konstituante.
Menetapkan kembali berlakunya UUD 1945.
Membentuk MPRS dan DPAS.
Dekrit ini mendapat dukungan luas dan menjadi tonggak kembalinya UUD 1945 sebagai konstitusi.
Pada era Demokrasi Terpimpin, UUD 1945 sering digunakan sebagai legitimasi untuk memperkuat kekuasaan presiden. Penafsiran konstitusi disesuaikan dengan konsep demokrasi terpimpin yang sentralistik.
Ciri masa ini:
Kekuasaan presiden sangat dominan.
Lembaga negara seperti MPRS dan DPR sering berada di bawah kendali politik presiden.
Stabilitas politik rapuh karena konflik ideologi.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 digunakan sebagai dasar untuk membangun stabilitas. Namun, pemerintah sangat menekankan asas-asas tertentu seperti “demokrasi Pancasila” yang sering dijadikan alat mempertahankan kekuasaan.
Beberapa kondisi yang terjadi:
Sentralisasi kekuasaan eksekutif.
Pemilu dilaksanakan secara rutin tetapi tidak kompetitif.
Kebebasan politik dibatasi.
Selama 32 tahun, UUD 1945 tidak pernah diamandemen meskipun banyak pasal yang dianggap kurang relevan.
Keinginan memperbaiki sistem ketatanegaraan memuncak setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998. MPR mengambil langkah bersejarah dengan melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali:
Fokus pada:
Pembatasan kekuasaan presiden.
Penguatan DPR.
Penegasan hak asasi manusia.
Mengatur:
Pemerintahan daerah (otonomi daerah).
Struktur baru lembaga negara.
Penegasan bentuk NKRI.
Meliputi:
Pemilihan presiden secara langsung.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Penguatan fungsi MPR.
Fokus pada:
Penataan keuangan negara.
Pembentukan DPD.
Penyempurnaan sistem pemilu.
Amandemen ini mengubah hampir seluruh isi UUD 1945 dari segi isi, tetapi tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945 tanpa perubahan.
Saat ini, UUD 1945 pasca amandemen menjadi konstitusi modern dengan ciri:
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Pembagian kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jaminan HAM yang lebih kuat.
Pemerintah daerah diberi otonomi luas.
Munculnya lembaga baru seperti MK, KY, dan DPD.
Indonesia juga memiliki konstitusi yang lebih demokratis dan sesuai dengan perkembangan zaman.
UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan refleksi perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Makna pentingnya meliputi:
Identitas bangsa: Pembukaan UUD 1945 mencerminkan cita-cita luhur bangsa.
Landasan hukum tertinggi: Semua peraturan harus tunduk pada UUD.
Pedoman penyelenggaraan negara: Mengatur seluruh aspek kenegaraan.
Cerminan kehendak rakyat: Amandemen menjadikan UUD lebih demokratis.
Sejarah UUD 1945 adalah cerminan perjalanan panjang bangsa dalam mencari bentuk negara yang ideal. Mulai dari masa kolonial, BPUPKI, PPKI, konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, Dekrit 5 Juli, masa Orde Lama dan Orde Baru, hingga reformasi yang membawa perubahan besar.
Hingga kini, UUD 1945 tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan negara, terus berkembang sesuai kebutuhan zaman, namun tetap berakar pada nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.