BAB 1
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARAKU
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARAKU
A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARAKU
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 34
() Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(2) Nehara mengembangkan sistem njaminan sosial bagi seluruh dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
(4) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA
Mengeksplorasi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara
Menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara
mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah. dan masyarakat.
PANNCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA
A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
B. PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA DALAM KEHIDUPAN
C. PANCASILA SEBAGAI NEGARA DALAM KEHIDUPAN
Apa saja pengalaman Pancasila yang sudah kamu lakukan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat?
Mengapa kamu harus mengamalkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah. sekolah, maupun di lingkungan masyarakat?
Apa contoh konkret Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia?
A. Pancasila sebagai Dasar Negara
Apakah kamu pernah bertanya-tanya mengapa kapal besar dapat melaju dengan stabil di tengah laut meskipun dihantam ombak dan badai? Jawabannya, karena adanya keseimbangan dan struktural dasar (lunas) yang kuat. sama seperti fondasi yang mendukung gedung pencakar langit dan akar yang memperkuat pohon, keseimbangan dan struktur lunas yang kokoh membuat bkapal mampu melintasi perairan dengan aman.
Seperti halnya kapal yang membutuhkan lunas yang kokoh, sebuah negara memerlukan fondasi yang kokoh agar mampu menghadapi tantangan. fondasi ini adalah dasar dari penyelenggara an negara. Dalam konteks Indonesia, fondasi tersebut adalah Pancasila. Pancasila merupakan dasar yang menopang tegak dan kokohnya Negara Indonesia dalam mengurangi zaman.
Pancasila bermakna lima dasar yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kelima sila ini membentuk kesatuan yang utuh. Muhammad Hatta menjelaskan bahwa sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" menjadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan menuju jalan kebenaran. SIla "Kemanusiaaan yang adil dan beradab"., "Persatuan Indonesia"., "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan". serta "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan bagian integral dari sila pertama Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila menjadi fondasi moral dan politik negara Indonesia. Sila Pertama dan kedua menjadi landasan moral, sedangkan sila ketiga, keempat, dan kelima merupakan landasan politik. Hal ini menjadikan penyelenggaraan negara Indonesia memiliki dasar moral yang kokoh. sebagai generasi penerus bangsa, mari kita terus belajar dan memahami kedudukan Pancasila untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
Rumusan Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 menjiwai pasal-pasal UUD NRI 1945 yang menjadi landasan penyelenggaraan negara mulai dari penyelenggaraan pada lingkup pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah yang terkecil.
Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" memberikan pengertian bahwa penyelenggaraan negara harus didasarkan pada nilai ketuhanan. Oleh karena itu. pada pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, ditegaskan bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". selanjutnya pada pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa"Negara berkewajiban menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".
Arinya, tindakan negara harus didasari dengan pengakuan terhadap eksistensi Tuhan Yang Maha Esa. Pengakuann tersebut memunculkan komitmen negara untuk membuat kebijakan-kebijakan yang mencerminkan keagungan sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa, seperti penuh kasih, adil, dan suci. Oleh karena itu tindakan negara harus diarahkan untuk mengayomi dan melindungi rakyatnya, membela keadilan dan menentang kezaliman, menerapkan sistem bernegara secara jujur, serta menentang kecurangan.
Negara juga memberikan kemerdekaan kepada setiap pendudunya untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Dalam konteks ini, negara juga berkewajiban membina rakyatnya agar menjadi manusia yang bertakwa kepadan Tuhan Yang Maha Esa sebagai bentuk pengamalan ajaran agama. Negara juga memberikan bimbingan kepada setiap umat beragama dan penganut kepercayaan di Indonesia agar dapat hidup rukun serta bekerja sama (kesalehan sosial) demi terciptanya keharmonisan dan kerukununan hidup beragama.
Sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" memberikan makna dalam menyelenggarakan negara harus menjunjung nilai kemanusiaan dengan memosisikan setiap manusia secara adil dan beradab sesuai harkat dan martabantnya.misalnya, negara menjamin hak asasi warganya secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, membentuk keluarga, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, diperlakukan sama di mata hukum, memeluk agam, beribadat menutut agamanya, kebebasan berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, dan hak-hak lainnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 28A-J UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan hidupnya.
Pasal 28B
(1). Setiap orang berhak memebentuk keluarga dan meljutkan krturunan melalui perkawinan yang sah
(2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1). Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, senu dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2). setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1). setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(2) setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28E
(1) setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) setiap orang berhak atas kebebasan atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
(3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28T
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
(2) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Pasal 28H
(1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(2) setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
(2) setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
(3) identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintahan.
(5) untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang berdemokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semjata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesy=uai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sila "Persatuan Indonesia" memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan negara harus menjaga nilai persatuan bangsa artinya negara menghargai keberagaman penduduknya dalam bingkai persatuan. Negara memandang keberagaman tersebut sebagai modal untuk menciptakan kesatuan demi tercapainya tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan demikian, keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga sebagaimana amanat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Pasal 1
(1) negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik
(2) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar
(3) negara Indonesia adalah negara hukum
Sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan negara harus mendahulukan nilai musyawarah untuk mufakat. Artinya proses pengambilan kebijakan negara diputuskan dengan memperhatikan nilai-nilai musyawarah untuk mufakat. dalam hal ini, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama presiden untuk mendapat persetujuan sebagaimana diamanatkan ndalam pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
(2) setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama
(3) jika rancangan undang-undang itu tidak mendapatkan perseyujuan bersma, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan perwakilan Rakyat masa itu
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang
(5) dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebuh sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan negara harus mengutamakan nilai keadilan sosial demi terciptanya kehidupan seluruh rakyat Indonesia yang makmur dan sejahtera. Artinya negara harus berupaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkann dalamPasal 34 UUD NRI Tahun 1945
Pasal 34
() Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(2) Nehara mengembangkan sistem njaminan sosial bagi seluruh dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
(4) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Apakah kamu sekarang sudah memahami Pancasila sebagai dasar negara? Nah, supaya kamu tidak hanya memahami, tetapi juga dapat menghayati dan mengamalkannya, mari kita pelajari bersama implementasi Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan.