Penting! Legalkan Hak Waris Anda dengan Surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan Arut Selatan!
Warga Kecamatan Arut Selatan yang kami hormati,
Setelah berpulangnya orang terkasih, proses pembagian warisan merupakan hal penting yang perlu diselesaikan secara hukum. Pemerintah Kecamatan Arut Selatan hadir untuk membantu Anda dalam menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris, sebuah dokumen resmi yang memperjelas status dan hak-hak ahli waris yang sah.
Persyaratan Lengkap
✅Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah, seluruh ahli waris, serta dua orang saksi.
✅Surat pernyataan waris yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan diketahui oleh dua orang saksi yang tidak memiliki hubungan darah dengan ahli waris, serta diketahui dan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
✅Surat kematian/akta kematian almarhum/almarhumah yang diterbitkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan domisili terakhir almarhum/almarhumah berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki.
Bagaimana Prosedurnya? Datang Langsung ke Loket Pelayanan!
Untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Ahli Waris, Anda cukup datang langsung ke loket pelayanan Kantor Kecamatan Arut Selatan dengan membawa seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas. Petugas pelayanan kami akan siap menerima berkas permohonan Anda dan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jangan Tunda Pengurusan Hak Waris Anda!
Surat Keterangan Ahli Waris adalah langkah awal yang penting untuk menyelesaikan urusan warisan secara sah. Segera lengkapi persyaratan dan ajukan permohonan Anda di loket pelayanan Kecamatan Arut Selatan. Kami siap membantu Anda dalam proses ini.
Segera Ajukan Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris Anda di Loket Pelayanan Kecamatan Arut Selatan!