Urgensi Nikah Belum Cukup Usia? Kecamatan Arut Selatan Siap Membantu dengan Surat Dispensasi! ππ
Warga Kecamatan Arut Selatan yang berbahagia, π
Pernikahan adalah langkah penting dalam hidup. Jika Anda atau anggota keluarga Anda menghadapi situasi di mana usia calon mempelai belum memenuhi ketentuan undang-undang, Pemerintah Kecamatan Arut Selatan hadir untuk memberikan pelayanan Surat Dispensasi Nikah sesuai dengan peraturan yang berlaku. πβ
Persyaratan Sederhana anda hanya perlu melengkapi:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mempelai. ππ
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai. π¨βπ©βπ§βπ¦
Surat pengantar dari desa/kelurahan tempat tinggal calon mempelai. βοΈποΈ
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan? Datang ke Loket Pelayanan! πΆββοΈβ‘οΈπ’
Untuk mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah, Anda cukup datang langsung ke loket pelayanan Kantor Kecamatan Arut Selatan dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas. ππ’ Petugas kami akan siap menerima berkas permohonan Anda dan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. ππ§βπΌ
Jangan Ragu untuk Berkonsultasi dan Mengajukan! Kami Siap Mendampingi Anda! πͺπ
Kami memahami bahwa setiap situasi pernikahan memiliki pertimbangan khusus. Jika Anda memerlukan surat dispensasi nikah, jangan ragu untuk datang ke loket pelayanan Kecamatan Arut Selatan. Kami siap membantu Anda dalam mempersiapkan langkah penting dalam kehidupan Anda.
Segera Ajukan Permohonan Surat Dispensasi Nikah Anda di Loket Pelayanan Kecamatan Arut Selatan! π’β‘οΈπ
Kami tunggu kedatangan Anda untuk melayani dengan sebaik-baiknya. ππ