Sistem Pelaporan Integritas
Balai Besar POM di Bandar Lampung sedang membangun dan menerapkan sistem manajemen anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu kepada SNI ISO 37001:2016.ย Berbagai upaya dilakukan untuk pembenahan sumber daya manusia (SDM) termasuk integritas.ย Masukan dan aduan dari masyarakat maupun pegawai internal terkait hal tersebut sangat diperlukan untuk membantu kami melakukan reformasi birokrasi dan sebagai zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Whistle Blowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, di mana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Whistle Blower adalah seseorang (setiap orang baik pegawai internal BBPOM di Bandar Lampung maupun masyarakat umum) yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi khususnya BBPOM di Bandar Lampung, tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Pelaporan melalui Whistle Blowing System dilakukan apabila pelapor adalah Pegawai Badan POM atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan di Badan POM.