SALURAN PELAPORAN UNTUK PEGAWAI BADAN POM
SALURAN PELAPORAN UNTUK PEGAWAI BADAN POM
Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung secara berkala setiap triwulan berkewajiban melakukan pelaporan gratifikasi, WBS (whistle blowing system), dan BK (benturan kepentingan) melalui saluran sangintegritas BPOM Pusat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung secara berkala setiap triwulan berkewajiban melakukan pelaporan gratifikasi, WBS (whistle blowing system), dan BK (benturan kepentingan) melalui saluran sangintegritas BPOM Pusat.