BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan Kepentingan adalah kondisi Pegawai yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas, keputusan, dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Bentuk Situasi Benturan Kepentingan dapat terjadi dalam:
Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian
Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan/jabatan;
Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan/instansi untukkepentingan pribadi/golongan;
Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
Situasi perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki
hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
Situasi yang memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan;
Situasi dimana seseorang dapat menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
Situasi dimana seseorang bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya;
Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan maupun peluang bagi calon Penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
Situasi dimana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara Pejabat Badan POM dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan sehubungan dengan jabatannya.
Jenis Benturan Kepentingan dapat terjadi dalam:
Proses pembuatan kebijakan yang berpihak kepada suatu pihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/ pemberian gratifikasi;
Proses pengeluaran izin/sertifikat/surat keterangan kepada suatu pihak yang mengandung unsur ketidakadilan atau pelanggaran terhadap persyaratan perizinan/sertifikasi/ permohonan keterangan;
Proses pengangkatan/mutasi pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Penyelenggara Negara;
Proses pemilihan partner/rekanan kerja pemerintah berdasarkan keputusan Penyelenggara Negara yang tidak profesional;
Proses pelayanan publik yang mengarah pada komersialisasi pelayanan;
Tendensi untuk menggunakan aset dan informasi penting negara untuk kepentingan pribadi;
Proses pengawasan atau penilaian yang tidak profesional karena adanya hubungan afiliasi/pengaruh dengan pihak lain;
Menjadi bawahan pihak yang dinilai/diawasi/pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
Menjadi bagian dari pihak yang dinilai/diawasi/pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
Melakukan pengawasan atau penilaian tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; dan/atau
Pemeriksaan dan penyidikan yang dapat merugikan masyarakat karena pengaruh pihak lain.
Pejabat yang berpotensi memiliki benturan kepentingan dapat berupa pejabat struktural dan pejabat fungsional sebagai berikut:
Pejabat pemerintah yang berwenang dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan;
Perencana, yaitu pejabat pemerintah yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencana tertentu;
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu pejabat pemerintah yang mengawasi tugas dan fungsi eksekutif agar sesuai dengan kaidah yang berlaku, dalam hal ini auditor Inspektorat Badan POM;
Pelaksana pelayanan publik, yaitu pejabat, pegawai, petugas dan
setiap orang yang bekerja di dalam unit organisasi Badan POM yang mempunyai tugas memberikan pelayanan publik;
Pengawas, yaitu pejabat yang bertugas mengawasi, mengevaluasi, verifikasi, sertifikasi, pengujian dan kegiatan pengawasan lainnya;
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu pejabat yang melakukan fungsi penyidikan;
Pejabat dan staf yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan keuangan negara;
Ketua, Anggota dan Pejabat yang terlibat dalam kegiatan pengadaan Barang dan Jasa.