GRATIFIKASI
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Pegawai memiliki kewajiban untuk:
menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung;
melaporkan penolakan atas penerimaan Gratifikasi; dan
melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak.
Gratifikasi yang tidak dapat ditolak adalah meliputi Gratifikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
tidak diketahui identitas pemberi;
Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau
adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri dan/atau karier Penerima Gratifikasi, serta ancaman lainnya.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah :
Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai yang diduga berhubungan dengan jabatan Pegawai dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai; dan/atau
Gratifikasi yang berkaitan dalam konteks adat istiadat, kebiasaan, dan/atau budaya yang mempunyai potensi Benturan Kepentingan.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan, meliputi
terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi;
terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas, selain penerimaan yang sah dalam penugasan resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan;
dalam proses penerimaan, promosi atau mutasi pegawai;
dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan Pihak Lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
sebagai akibat dari perjanjian kerja sama, kontrak atau kesepakatan dengan Pihak Lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan/atau jasa;
terkait perayaan keagamaan dan/atau adat istiadat yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan; dan/atau
dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah Gratifikasi dalam bentuk apapun yang diterima Pegawai yang tidak berhubungan dengan jabatan Pegawai dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, meliputi:
pemberian dalam keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang Berlaku Umum;
perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan Kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang Berlaku Umum;
hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan dan Berlaku Umum;
hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
penghargaaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, atau point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait Kedinasan;
kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan tidak melanggar ketentuan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
pemberian sesama Rekan Kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya seperti cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait Kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan/atau
pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan Kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai.
Penerimaan yang diperoleh Pegawai dari dana sosial Badan Pengawas Obat dan Makanan yang Berlaku Umum dengan mekanisme yang berlaku.
Mekanisme Pelaporan
Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan atau penolakan Gratifikasi (kecuali gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan) kepada UPG Balai Besar POM di Bandar Lampung melalui aplikasi Sangintegritas paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima atau ditolak oleh Pegawai.
mengisi laporan yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
informasi pemberi Gratifikasi;
jabatan Penerima Gratifikasi;
tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
nilai Gratifikasi yang diterima;
kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.