GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan).

 

Pegawai memiliki kewajiban untuk: 


Gratifikasi yang tidak dapat ditolak adalah meliputi Gratifikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 


Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah :


Gratifikasi yang wajib dilaporkan, meliputi


Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah Gratifikasi dalam bentuk apapun yang diterima Pegawai yang tidak berhubungan dengan jabatan Pegawai dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.


Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, meliputi:


Mekanisme Pelaporan