Ketentuan Jalur Prestasi
Calon Murid hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) prestasi meskipun calon Murid yang bersangkutan memiliki lebih dari 1 (satu) prestasi di bidang akademik maupun nonakademik
Piagam penghargaan kejuaraan wajib mendapat pengesahan dari:
Tingkat Kabupaten dan Provinsi: piagam wajib disahkan oleh Satuan Pendidikan SMP/sederajat asal calon Murid.
Tingkat Nasional dan internasional: piagam wajib disahkan oleh Satuan Pendidikan SMP/sederajat asal calon Murid yang bersangkutan dan Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba, dikecualikan piagam penghargaan yang dihasilkan dari kejuaraan berjenjang, pengesahan cukup oleh Satuan Pendidikan asal calon Murid yang bersangkutan.
Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan oleh OPD Provinsi yang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari Pemerintah provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
Kejuaraan Berjenjang
1.1. Tingkat Nasional
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
b. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
c. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
d. Gala Siswa Nasional (GSI).
e. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
f. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
g. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
h. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
i. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
j. Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan.
k. MTQ Pelajar.
l. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (PEPAPERDA/PEPAPERNAS).
m. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
n. Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).
o. Kuis Ki Hadjar.
p. Lomba Keterampilan Siswa Nasional.
q. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
r. Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
s. Madrasah Young Researchers Supercamp.
t. Porseni MTs.
u. Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
v. Pospenas
w. Lomba Cerdas Cermat Museum
x. SIPPA DHAMMA SAMAJJA
y. UTSAWA DHARMAGITA
1.2. Tingkat Internasional
a. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
b. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
c. International Physics Olympiad (IPhO)
d. International Chemistry Olympiad (IChO)
e. International Biology Olympiad (IBO)
f. International Geography Olympiad (IGeO)
g. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
h. International Olympiad in Informatics (IOI)
i. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
j. Asean School Games
k. MTQ Internasional.
l. SEA Games.
m. Asean Paragames.
n. Asian Paragames.
o. Paralympic Games.
p. Olympiade.
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat. (ASLI)
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/Sederajat (ASLI + FC)
Ijazah/SKL SMP/sederajat (ASLI + FC)
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah (FC)
Kartu Keluarga yang masih berlaku (ASLI + FC)
Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang diterbitkan paling lama 3 tahun (ASLI + FC)
Prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi OSIS / PRAMUKA.
Surat keterangan kebenaran bukti prestasi akademik/non akademik Calon Murid (ASLI)
Berkas dimasukkan ke dalam stofmap (kuning untuk putri dan hijau untuk putra)