Ketentuan Jalur Afirmasi :
Calon Murid yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon Murid yang berada di dalam atau di luar wilayah Penerimaan Murid Baru;
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari :
1) disabilitas;
2) keluarga ekonomi tidak mampu;
3) anak panti; dan/atau
4) ATS.
SPMB jalur afirmasi paling sedikit 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
Kuota jalur afirmasi paling sedikit 32% (tiga puluh dua persen) dapat tidak terpenuhi dalam hal jumlah calon Murid kurang dari 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
Dalam hal jumlah calon Murid jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan pada Jalur Domisli;
Calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon Murid telah terdata dalam DTKS serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3;
Calon Murid Disabilitas adalah calon Murid yang memiliki kartu penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas;
Calon Murid Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial;
Calon Murid Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi;
Apabila jumlah Murid Anak Panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan :
1) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan
2) usia calon Murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Calon Murid ATS dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah pada wilayah calon Murid ATS berdomisili, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali bahwa calon Murid tersebut tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain;
Calon Murid ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan; dan
Apabila jumlah calon Murid ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada Jalur Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
1) usia calon Murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir ; dan
2) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada KK calon Murid yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan.
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat (ASLI)
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/Sederajat
Ijazah/SKL SMP/sederajat
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan.
Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS yang dikelola oleh Kementerian Agama dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB
Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang diterbitkan paling lama 3 tahun di dukung surat keterangan kebenaran sertifikat dari kepala sekolah (khusus bagi yang memiliki).
Surat keterangan kebenaran bukti prestasi Calon Murid (ASLI)
Calon murid berasal dari keluarga tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Prioritas 1,2 atau 3
Calon murid anak panti berdasarkan data prioritas 1,2 dan 3 ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jateng.
Calon murid ATS tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.
Berkas dimasukkan ke dalam stofmap (kuning untuk putri dan hijau untuk putra)