Ketentuan Jalur Domisili :
1. SPMB jalur domisili memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
2. Calon Murid dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian;
3. Calon Murid dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;
4. Domisili calon Murid pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
5. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili;
6. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
a) Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid);
b) Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
c) KK hilang atau rusak; dan
d) Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
7. Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
8. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
a) Meninggal dunia;
b) Bercerai; atau
c) Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
9. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
10. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid yang memuat keterangan mengenai:
a) Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan
b) jenis bencana yang dialami.
11. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti;
12. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penduduk Rentan Adminduk;
13. Penetapan wilayah Penerimaan Murid Baru diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran SPMB;
14. Penetapan wilayah Penerimaan Murid Baru oleh Kepala Dinas atas usulan Kepala Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota di Daerah dan dapat melibatkan Stakeholder Pendidikan; dan
15. Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan wilayah Penerimaan Murid Baru terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah yang saling berbatasan.
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/Sederajat
Ijazah/SKL SMP/sederajat
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan.
Nama orangtua/wali calon Murid Baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon Murid Baru yang tercantum pada rapor/ijazah dan akta kelahiran.
Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS yang dikelola oleh Kementerian Agama dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB
Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Berkas dimasukkan ke dalam stofmap (kuning untuk putri dan hijau untuk putra)