Ketentuan Jalur Mutasi :
 Kuota jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
Jalur mutasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan;
Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB;
Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota;
Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi didukung dengan Surat Keterangan Domisili Orang Tua/Wali Calon Murid yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; dan
Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah penerimaan Murid baru.
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat (ASLI)
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/Sederajat (ASLI + FC)
Ijazah/SKL SMP/sederajat (ASLI + FC)
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah (FC)
Kartu Keluarga di luar wilayah Kabupaten/Kota tempat satuan pendidikan yang dipilih (ASLI + FC)
Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh
Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang diterbitkan paling lama 3 tahun di dukung surat keterangan kebenaran sertifikat dari kepala sekolah (khusus bagi yang memiliki).
Berkas dimasukkan ke dalam stofmap (kuning untuk putri dan hijau untuk putra)