Joseph Louis Proust merumuskan Hukum Perbandingan Tetap/ Hukum Proust. Gagasan mengenai hukum ini pertama kali diterbitkan dalam sebuah makalah tentang oksida besi pada tahun 1794.
Hukum ini menjelaskan bahwa setiap senyawa kimia tersusun dari unsur-unsur yang memiliki perbandingan massa sama dan tepat. Adapun pernyataan hukum Proust adalah sebagai berikut:
“Perbandingan massa unsur-unsur dalam suatu senyawa adalah tetap” (Hukum Perbandingan Tetap).
Suatu zat yang direaksikan akan selalu memiliki perbandingan yang sama untuk membentuk suatu senyawa. Contoh:
Fe2+ dengan S2- dalam membentuk FeS, perbandingan keduanya berturut-turut selalu 7 : 4. Jadi, dalam pembentukan FeS, apabila terdapat Fe sejumlah 7 gram, sudah pasti terdapat S sejumlah 4 gram.
Adanya Hukum Proust atau Hukum perbandingan tetap ini memudahkan peneliti maupun ahli kimia dalam pengukuran. Salah satunya yaitu dalam pengukuran massa unsur yang dibutuhkan untuk membuat suatu senyawa. Hukum ini juga memudahkan kita untuk mengetahui berapa massa suatu unsur yang ada di dalam suatu senyawa.
Berikut adalah contoh reaksi kimia yang berkaitan dengan Hukum Perbandingan Tetap
Dalam reaksi pembentukan air, hidrogen dan oksigen selalu bereaksi dengan perbandingan massa yang tetap yaitu 1 : 8.
Perbandingan ini tetap meskipun air dibuat atau dibentuk dari berbagai macam cara yang berbeda. Meskipun air dalam keadaan cair (liquid) atau gas, maka perbandingan akan tetap diperoleh sama. Berapapun massa pereaksi yang digunakan hasil reaksi akan mengikuti perbandingan tetap. Terdapat unsur yang tidak beraksi yang disebut sebagai sisa reaksi unsur tersebut tetap ada dan tidak bereaksi menjadi produk.
Dalam reaksi pembentukan karbondioksida dan karbon monoksida terdapat contoh hukum perbandingan tetap dimana berapapun massa produk yang terbentuk massa reaktan yang berupa oksigen dan karbon didalamnya akan mengikuti perbandingan tetap.