Jalur Zonasi
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id yang dapat diakses dengan perangkat laptop atau gawai berjaringan internet.
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa hasil pindaian/scan Surat Keterangan Lulus/Ijazah pada kolom laman pendaftaran.
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi pada laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Jalur Afirmasi
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) penerima bantuan iuran pemerintah pusat/daerah yang dibuktikan dengan Surat Terdaftar pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari desa/kelurahan.
hasil pindai/scan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi pada laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Orang Tua
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan surat penugasan orang tua/wali dari instansi tempat bekerja;
hasil pindai/scan surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali dari instansi/ lembaga/kantor/ perusahaan yang mempekerjakan dan diketahui Lurah/Perbekel;
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Calon peserta didik dapat melihat hasil seleksi pada laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Jalur prestasi
Peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan asal atau orang tua/wali melalui laman https://e-ppdb.bulelengkab.go.id
Memilih salah satu jenis prestasi yang akan diikuti:
Prestasi Peringkat Nilai Rapor.
Pendaftaran dengan memasukan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir pada kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan surat keterangan peringkat nilai rapor dari Sekolah asal;
Prestasi Akademis dan Non Akademis
Pendaftaran dengan mengunggah:
hasil pindai/scan surat keterangan lulus/ijazah;
hasil pindai/scan sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki;
hasil pindai/scan surat keterangan ketrampilan lainnya yang dimiliki dari Sekolah asal atau sanggar/klub/padepokan/organisasi resmi;
Pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia PPDB Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.