Jalur Zonasi
Orang tua peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Sekolah yang dituju dan atau melalui website ppdb milik sekolah melalui link namasekolah.sch.id .
Pendaftaran luring dengan membawa dokumen persyaratan:
fotokopi ijazah/surat keterangan lulus;
fotokopi KK/surat keterangan domisili;
fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir;
surat pernyataan orang tua/wali.
Pendaftaran daring dengan mengupload persyaratan:
hasil pindai / scan ijazah / surat keteranga lulus;
hasil pindai / scan kk / surat keterangan domisili;
hasil pindai / scan akta kelahiran / surat keterangan lahir;
hasil pindai / scan surat pernyataan orang tua / wali.
Orang tua peserta didik yang mendaftar secara daring dapat langsung mencetak tanda bukti pendaftaran dan pendaftaran secara luring menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran dari panitia.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Orang tua peserta didik dapat melihat hasil seleksi sementara saat jadwal pengumuman tiba langsung di web sekolah maupun papan pengumuman yang telah disediakan.
Jalur Afirmasi
Orang tua peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Sekolah yang dituju dan atau melalui website ppdb milik sekolah melalui link namasekolah.sch.id .
Pendaftaran luring dengan membawa dokumen persyaratan:
fotokopi ijazah/surat keterangan lulus;
fotokopi KK/asli surat keterangan domisili;
fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir;
surat pernyataan orang tua/wali;
3. Pendaftaran daring dengan mengupload persyaratan:
hasil pindai / scan ijazah / surat keteranga lulus;
hasil pindai / scan kk / surat keterangan domisili;
hasil pindai / scan akta kelahiran / surat keterangan lahir;
hasil pindai / scan surat pernyataan orang tua / wali;
hasil pindai / scan kartu keikutsertaan / keterangan tidak mampu.
Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) penerima bantuan iuran Pemerintah Pusat/Daerah yang dibuktikan dengan Surat Terdaftar pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari desa/kelurahan.
Orang tua peserta didik yang mendaftar secara daring dapat langsung mencetak tanda bukti pendaftaran dan pendaftaran secara luring menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran dari panitia.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia Sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Orang tua peserta didik dapat melihat hasil seleksi sementara saat jadwal pengumuman tiba langsung di web sekolah maupun papan pengumuman yang telah disediakan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Orang tua peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran dengan menghubungi langsung Sekolah yang dituju dan atau melalui website ppdb milik sekolah melalui link namasekolah.sch.id .
Pendaftaran luring dengan membawa dokumen persyaratan:
fotokopi ijazah/surat keterangan lulus;
surat penugasan dari instansi tempat bekerja;
surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan diketahui lurah/perbekel;
fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir;
surat pernyataan orang tua/wali.
Pendaftaran daring dengan mengupload persyaratan:
hasil pindai / scan ijazah / surat keteranga lulus;
hasil pindai / scan surat penugasan dari instansi tempat bekerja;
hasil pindai / scan surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan diketahui lurah/perbekel;
hasil pindai / scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
hasil pindai / scan surat pernyataan orang tua/wali.
Orang tua peserta didik yang mendaftar secara daring dapat langsung mencetak tanda bukti pendaftaran dan pendaftaran secara luring menerima tanda bukti pengajuan pendaftaran dari panitia.
Verifikasi dokumen dilakukan panitia sekolah tujuan. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas disertai alasan; atau menerima (memverifikasi) bila sesuai.
Orang tua peserta didik dapat melihat hasil seleksi sementara saat jadwal pengumuman tiba langsung di web sekolah maupun papan pengumuman yang telah disediakan.