7 (tujuh) tahun; atau
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada huruf 2 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf 4 dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf 5 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru Sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
batas usia; dan
ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pendaftaran : 20 s.d. 25 Juni 2022
Pengumuman diterima : 27 Juni 2022
Pendaftaran kembali : 29 Juni s.d. 7 Juli 2022