Poklahsar Ummi Berkarya Nagari Sungai Batang di SK kan oleh Wali Nagari Sungai Batang, Bapak Jhon Hendra dengan No SK. No. 66 Tahun 2020 tentang “Pengukuhan Kelompok Pengolahan dan Pemasaran Perikanan (POKLAHSAR) Ummi Berkarya Nagari Sungai Batang. Selanjutnya juga diperkuat dengan telah diurusnya paten merek kegiatan ke Kemenhumham tertanggal 14 Juli 2023.
Awalnya kelompok ini melakukan pengolahan ikan rinuak menjadi peyek rinuak dan pergedel rinuak. Tetapi sudah setahun mereka tidak bisa mendapatkan ikan rinuak untuk diolah, hal ini disebabkan karena tercemarnya Danau Maninjau. Kegiatan pengolahan yang sekarang dilakukan oleh mitra ini adalah pengolahan ikan nila beku, abon dan nugget ikan yang menggunakan bahan baku ikan lele dan ikan patin hasil tangkapan nelayan danau. Jenis olahan yang dilakukan oleh kelompok mitra dan kegiatan pengolahan yang dilakukan oleh kelompok mitra seperti terlihat pada Gambar berikut