SMP Negeri 1 Jakarta sebagai Badan Publik memiliki urgensi untuk memberikan pelayanan Informasi Publik yang transparan, efektif, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan SMP Negeri 1 Jakarta dibentuk berdasarkan SK Kepala Sekolah Nomor 24 Tahun 2024.Â