Sekolah menyediakan Ruang Layanan Khusus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ruang layanan ini berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi bagi warga sekolah, orang tua, maupun masyarakat umum yang membutuhkan data dan dokumen resmi terkait penyelenggaraan pendidikan di sekolah.