Surat Keterangan ini dibuat sebagai bentuk pemenuhan administrasi dan bukti tertulis bahwa Badan Publik senantiasa melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi publik, serta tidak pernah melakukan penolakan terhadap permohonan informasi publik dari masyarakat.
Surat ini sekaligus dimaksudkan untuk:
Memberikan kepastian dan jaminan transparansi kepada masyarakat.
Mendukung prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh pihak berwenang.