Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua dibuktikan SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan diterbitkan oleh instansinya dengan waktu pendaftaran PPDB tahun 2021.
Syarat :
SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan orang tua
Kartu Keluarga (KK)/ Surat Keterangan domisili
Menentukan Kompetensi keahlian (memilih jurusan)
Unduh bukti pendaftaran