Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/prasejahtera.
Panitia PPDB sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.
Syarat
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan, KIP, KKS/PKH,KIS, Penerima Bantuan Non tunai ( Boleh Salah satu diantaranya)
Menentukan Kompetensi keahlian (memilih jurusan)
Unduh bukti pendaftaran