informasi PPDB
SMKN 1 BADEGAN
2021/2022
2021/2022
UNTUK INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN PPDB TAHUN 2021/2022 BISA DI LIHAT DI JADWAL BERIKUT JADWAL PPDB
Memilik PIN
Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP/MTs
Calon peserta didik tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan atau pernah bertindik serta pernyataan lain.
Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
Bagi calon siswa yang berasal dari luar provinsi jawa timur melampirkan Fotocopy sertifikat(nilai) akreditasi sekolah asal
Mengunggah Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna. (Blanko di sediakan oleh SMKN 1 Badegan, bermaterai Rp.10000)
Di bawah ini merupakan jurusan yang tersedia di SMKN 1 BADEGAN. Untuk melengkapi pendaftaran awal, calon siswa dapat mendaftar terlebih dahulu dengan mengeklik tombol "DAFTAR DI SINI" sesuai jurusan yang di pilih.
klik tombol di atas untuk calon siswa yang memilih jurusan TBSM
NISN + NPSN dan Tanggal lahir
Verifikasi nilai raport semester 1 – 5
Kartu Keluarga(KK) data di unggah
Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir
Harus sudah memiliki PIN dan NISN
Pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat : ppdbjatim.net , jika mengalami kesulitan dalam mengakses bisa ke SMK N 1 Badegan
Hanya dapat memilih 1 (satu) Kompetensi Keahlian
Hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
1. Calon Peserta didik yang telah diterima wajib daftar ulang sesuai jadwal pada situs ppdbjatim.net
2. Selama masa darurat COVID-19 (Jawa Timur) Daftar Ulang dilakukan secara Online
3. Mengunggah Ijazah/ Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs Asal dilakukan secara Online
4. Calon Peserta didik yang DI TERIMA dan TIDAK DAFTAR ULANG dianggap mengundurkan diri dan PIN tidak dapat mendaftar di jalur berikutnya
5. Verifikasi keaslian berkas/dokumen. (Bertempat di SMK N 1 Badegan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat)
KETENTUAN KHUSUS
1. Calon Peserta Didik yang sudah dinyatakan DITERIMA, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan atau dokumen palsu, yang bersangkutan dinyatakan GUGUR.
2. Calon Peserta Didik yang sudah dinyatakan DITERIMA, tetapi tidak daftar ulang, dinyatakan GUGUR.
3. Ketentuan dan Keputusan Panitia adalah Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Mengunggah Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna. (Blanko di sediakan oleh SMKN 1 Badegan, bermaterai Rp.10000)
5. Jika ada kesulitan atau belum jelas bisa menghubungi panitia. (085211849959)