Tupoksi Dekan & Wakil Dekan

a.       Tugas Pokok dan Fungsi

1)         Dekan

Tugas pokok Dekan adalah memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa dan administrasi fakultas dalam rangka mencapai tujuan dan mewujudkan visi fakultas serta bertanggung jawab kepada Rektor.

Dekan mempunyai fungsi sebagai pembina, pengawas, pengara seluruh kegiatan civitas akademika baik meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Secara umum tugas Dekan FTK adalah:

a)      Melakukan konsultasi dengan Rektor dan Wakil Rektor.

b)      Melakukan koordinasi dengan Kepala Biro.

c)       Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat.

d)      Menyelenggarakan pembinaan kemahasiswaan.

e)      Melakukan perbaikan dan/atau penyempurnaan kurikulum dan silabus.

f)        Melaksanakan kerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga-lembaga lain dan atau mitra-mitra strategis.

g)      Melakukan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan.

h)      Menyusun, mengembangkan, dan mensosialisasikan renstra fakultas.

i)        Melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan fakultas.

j)        Melakukan evaluasi dan penilaian serta membuat laporan kegiatan fakultas.

 

2)         Wakil Dekan I (Bidang Akademik dan Kelembagaan)

Tugas Wakil Dekan bidang akademik dan kelembagaan adalah melakukan pengkoordinasian kegiatan di lingkungan fakultas yang meliputi:

a)      Perumusan konsep rencana dan program kerja Fakultas dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.

b)      Pelaksanaan pengembangan pendidikan (pengajaran) dan penelitian

c)       Pembinaan tenaga dosen dan peneliti.

d)      Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan unit-unit pelaksana teknis dan penunjang akademik.

e)      Penyusunan program pendidikan dalam berbagai tingkatan dan bidang.

f)        Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan, pengajaran, dan penelitian dengan semua unsur pelaksana di lingkungan UIN Mataram.

g)      Pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan, pengajaran, dan penelitian.

h)      Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

3)         Wakil Dekan II (Bidang Keuangan dan Admimistrasi Umum)

Tugas Wakil Dekan Bidang keuangan dan admimistrasi umum melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeliharaan ketertiban serta pengkoordinasian kegiatan di lingkungan fakultas yang meliputi:

a)       Perumusan konsep rencana dan program kerja Fakultas dalam bidang keuangan dan inventaris kekayaan negara, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan bidang administrasi umum

b)       Pengelolaan keuangan

c)       Pengelolaan kepegawaian

d)       Pengelolaan perlengkapan

e)       Pengurusan kerumahtanggaan

f)        Pemeliharaan ketertiban dan keamanan

g)       Pengurusan ketatausahaan

h)       Pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum

 

4)         Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)

Tugas Wakil Dekan bidang kemahasiswaan dan alumni adalah berkaitan dengan fungsi pendidikan serta pengkoordinasian kegiatan di lingkungan fakultas yang meliputi:

a)      Perumusan konsep rencana dan program kerja Fakultas dalam bidang kemahasiswaan dan alumni.

b)      Pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh dosen pembina dalam pengembangan sikap, minat, dan orientasi kegiatan mahasiswa.

c)       Pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa.

d)      Pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa.

e)      Kerjasama dengan semua unsur pelaksana di lingkungan UIN Mataram dalam bidang kemahasiswaan dan alumni.

f)        Penciptaan iklim pendidikan yang baik dalam kampus.

g)      Pelaksanaan pengembangan minat dan bakat mahasiswa.

h)      Pengolahan data yang menyangkut bidang pembinaan mahasiswa, alumni, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

5)         Ketua Program Studi

a)       Memimpin penyelenggaran pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat pada program studi.

b)       Membina, mengarahkan, dan memotivasi tenaga dosen, tenaga administrasi, staff, dan mahasiswa di program studi.

c)       Bertanggung jawab terhadap seluruh penyelenggaraan kegiatan di lingkungan program studi.

d)       Bertanggung jawab dalam melaksanakan arahan dan kebijakan umum, serta menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan di program studi, atas dasar keputusan dewan dosen program studi, dengan mengacu renstra, dan statuta UIN Mataram.

e)       Berwenang dan bertanggung jawab pada penunjukan dan pemberhentian ketua unit-unit di lingkup program studi.

 

6)         Sekretaris Prodi

a)       Melakukan konsultasi dengan program studi

b)       Melaksanakan adminitrasi program studi

c)       Menyusun jadwal pelaksanaan pendidikan persemester, jadwal pelaksanaan UAS dan UTS, jadwal seminar proposal, jadwal pelaksanaan ujian skripsi

d)       Pendataan jumlah mahasiswa program studi

e)       Penyelenggaraan praktikum mahasiswa

f)        Merekap beban tugas mengajar, membimbing, dan menguji bagi dosen

g)       Merekap daftar hadir perkuliahan dan jurnal perkuliahan dosen

h)       Membuat laporan dan evaluasi

 

7)         Dosen

a)       Melakukan koordinasi dengan program studi

b)       Membuat SAP

c)       Melakukan tugas utama sebagai pendidik (mengajar)

d)       Melaksanakan pembimbingan mahasiswa

e)       Membuat soal UTS dan UAS

f)        Melaksanakan pelatihan kepada mahasiswa yang dibimbing

g)       Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

h)       Melaksanakan tugas-tugas terkait matakuliah yang diajarkan

i)         Membuat laporan

8)       Laboratorium

 

9)       Kepala Bagian Tata Usaha

Kepala bagian tata usaha fakultas mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, serta administrasi umum yang meliputi perencanaan, ortala dan kepegawaian keuangan, IKN, perlengkapan dan kerumahtanggan.

Bagian tata usaha menyelenggarakan tugas:

a)     Administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

b)     Administrasi kemahasiswaan dan alumni

c)     Administrasi ortala dan kepegawaian, dan keuangan

d)     Administrasi umum

Uraian tugas, fungsi, dan tata hubungan kerja bagian tata usaha Fakultas adalah:

a)     Melakukan konsultasi dengan Dekan dan koordinasi dengan pembantu-pembantu Dekan.

b)     Melakukan koordinasi dengan jurusan-jurusan, laboratorium, dan studio.

c)     Melaksanakan administrasi pendidikan dan pengajaran.

d)     Melaksanakan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

e)     Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.

f)      Melaksanakan administrasi umum.