Siswa dan guru YPJ memiliki tanggung jawab untuk merawat buku yang dipinjamnya. Kebijakan YPJ menyatakan bahwa jika buku yang dipinjam dari sekolah hilang atau rusak (sobek, ditulisi, tertekuk, dll.) maka keluarga siswa atau guru yang bersangkutan bertanggung jawab membayar denda sesuai dengan harga buku tersebut. Hal yang sama berlaku jika buku dikembalikan dalam keadaan tidak bisa dibaca dengan alasan apa pun. Jika buku tidak dikembalikan atau denda tidak dibayar, maka rapor dan catatan laporan akademis lainnya terkait siswa yang bersangkutan tidak akan dikeluarkan oleh sekolah. Sebelum buku tersebut dikembalikan maka siswa tidak diizinkan untuk meminjam buku lain sampai buku sebelumnya dikembalikan atau diganti.
Kalimat penghubung ke prosedur.
Jika ada pertanyaan mengenai kebijakan peminjaman buku sekolah, silahkan menghubungi (Winda Lestari) (Library Cordinator) melalui e-mail ke (wlestari@fmi.com).
Terima kasih atas bantuannya yang berkesinambungan dalam membantu komunitas belajar di sekolah untuk memahami tanggung jawab dan menghargai buku, serta mendorong kegemaran membaca seumur hidup untuk kita semua.
1. Identifikasi
Semua pengguna perpustakaan harus sudah terdaftar dan mendapatkan nomor anggota untuk bisa mengakses koleksi perpustakaan.
Pengguna perpustakaan yang dimaksud adalah siswa YPJ TPRA yang masih terdaftar dalam akademik berjalan dan staff YPJ TPRA yang masih aktif bekerja. Penggunaan nomor anggota tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan.
2. Hak Meminjam
Semua pengguna perpustakaan yang terdaftar dapat meminjam koleksi perpustakaan YPJ TPRA.
Koleksi perpustakaan yang dipinjam menjadi tanggung jawab sepenuhnya individu yang terdaftar.
3. Tanggung Jawab Peminjam
Peminjam bertanggung jawab untuk mengembalikan koleksi yang dipinjam sesuai lama waktu peminjaman.
Koleksi yang dipinjam harus dikembalikan dalam kondisi baik seperti sedia kala tanpa ada kerusakan.
4. Lama Peminjaman
Lama peminjaman adalah 10 hari bagi siswa dan 10 minggu bagi guru (sesuai lama unit pembelajaran).
Beberapa koleksi perpustakaan tidak dapat dipinjam dan dibawa keluar perpustakaan.
Koleksi yang tidak dapat dipinjam dan dibawa keluar perpustakaan adalah kamus, ensiklopedia, koran (waktu berjalan), majalah (waktu berjalan) dan buku referensi. Hal ini ditandai dengan stiker bulat berwarna merah.
5. Denda Keterlambatan dan Kehilangan Buku
Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 500 per hari untuk 1 (satu) buku.
Denda keterlambatan yang tidak dibayar sebesar Ro 5.000 atau lebih akan mengakibatkan penangguhan hak meminjam sampai denda keterlambatan dibayarkan.
Jika buku yang dipinjam sudah terlalu lama tidak dikembalikan (lebih dari 90 hari) atau rusak, peminjam harus mengganti buku tersebut dengan buku yang sama atau membayar denda sebesar Rp 50.000.
Apabila buku yang dipinjam hilang, peminjam harus mengganti buku tersebut dengan buku yang sama atau membayar denda sebesar Rp 100.000.
6. Teknis pelaksanaan denda:
Denda sudah otomatis tercatat dalam system Destiny.
Biaya denda keterlambatan/kehilangan dibayarkan ke pustakawan dan dicatat pendapatannya.
Pustakawan memberikan laporan bulanan biaya denda keterlambatan/kehilangan ke Kepala Kampus & Senior Administrasi
Denda keterlambatan/kehilangan yang sudah terkumpulkan, akan digunakan untuk membeli buku baru.