Menurut Kemendikbud Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Dalam pratiknya, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bukan cara mudah memperoleh ijazah. RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat, untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang tertentu.
jika merujuk pada Permenristekdikti Nomor 26/2016 tentang RPL, ada dua golongan terdiri RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A), dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu (tipe B).
Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya baik melalui pendidikan formal, non-formal, informal atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya maupun dilakukan secara otodidak melalui pengalaman.
DAFTAR NAMA MAHASISWA REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU