LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga negara yang dibentuk negara untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana. LPSK hadir agar saksi dan korban tindak pidana dapat memberikan kesaksian secara bebas, tidak mendapat ancaman fisik maupun psikis dari pihak tertentu perihal LPSK tertuang dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Layanan Perlindungan
Pemenuhan Hak:
Pemberian Bantuan:
KONTAK
Website : www.lpsk.go.id
Email : lpsk_ri@lpsk.go.id
Hot Line : 148
Call Center : (021) 29681560
Whatsapp: +62 857-700-10048
Instagram : @Infolpsk