Unit Penjaminan Mutu
FAKULTAS ILMU KESEHATAN, UNIVERSITAS FALETEHAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN, UNIVERSITAS FALETEHAN
UPM FIKes dibentuk berdasarkan SK Dekan FIKes No. 025/UF/FIKes/BAUK/SK/IX/2019 yang dalam tugasnya bertanggung jawab pada Dekan FIKes.
Pembentukan UPM FIKes atas dasar kebutuhan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Tingkat Fakultas. UPM FIKes memiliki peran sebagai kordinator pelaksanaan SPMI di lingkungan FIKes Universitas Faletehan. Dalam menjalankan siklus SPMI UPM dibantu oleh GKM di lingkup program studi berdasarkan SK GKM 646/UF/FIKes/UPM/GKM/XII/2023