Penjaminan mutu adalah proses pengendalian mutu yang merupakan bagian dari paradigma baru pengelolaan pendidikan tinggi yang meliputi mutu, otonomi, akuntabilitas, evaluasi diri dan akreditasi. Tujuan dari pelaksanaan penjaminan mutu pada pendidikan tinggi adalah untuk melindungi masyarakat dan menjamin kepuasan stakeholder sehingga input, proses, dan output dari pendidikan tinggi sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pendidikan tinggi melalui visi, misi, tujuan dan strategi.
FIKes Universitas Faletehan, sebagai salah satu Unit Penyelenggara Program Studi (UPPS) yang menyelenggarakan proses pendidikan mempunyai komitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan stakeholder dalam bentuk penjaminan mutu pada setiap kegiatan proses pendidikan dimulai dari input, proses dan output. Penjaminan mutu diarahkan kepada setiap pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan kegiatan yang sudah sesuai dengan standar mutu akan memberikan hasil yang bermutu sesuai dengan visi FIKes Universitas Faletehan.
Pelaksanaan standar mutu yang telah ditetapkan harus dievaluasi dengan melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang bertujuan untuk memastikan apakah standar mutu sudah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Kegiatan Monev berbeda dengan kegitan audit, dimana kegiatan Monev lebih menekankan kepada evaluasi diri yang dilakukan oleh unit terkait.