UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA
Pelaporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi melalui UPG Kota Palangka Raya
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA
UPG Pemerintah Kota Palangka Raya merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, yaitu melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembentukan UPG ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
UPG berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi. Kehadiran UPG dapat mengurangi tekanan psikologis untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK karena penerima gratifikasi cukup melapor ke UPG. UPG juga dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi. Selain itu, UPG berperan sebagai unit yang memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi.
Tugas-tugas UPG antara lain:
Mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi;
Menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari Pegawai negeri atau penyelenggara Negara (Pn/PN);
Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK;
Melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK;
Menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada instansi;
Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi;
Melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi;
Melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; dan
Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK.
Anggota UPG
Susunan keanggotaan UPG terdiri dari:
a. Pembina I: Walikota Palangka Raya
b. Pembina II : Wakil Walikota Palangka Raya
b. Pengarah: Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya
c. Ketua: Inspektur Kota Palangka Raya
d. Sekretaris: Sekretaris pada Inspektorat Kota Palagka Raya
e. Anggota: Inspektur Pembantu Wilayah, Auditor, Pejabat Pengawasan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Kota Palangka Raya, Pejabat Eselon III/IV di setiap SOPD/Bagian/UPT.
Sekretariat UPG Kota Palangka Raya
Untuk membantu pelaksanaan tugas UPG dibentuk Sekretariat UPG di Inspektorat Kota Palangka Raya yang dipimpin oleh sekretaris UPG.
Alamat Sekretariat UPG:
Jl. G. OBOS XIV Gang Teratai, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112
Telp/ Fax : 0536-3231464
Email : inspektorat@palangkaraya.go.id
Web: https://inspektorat.palangkaraya.go.id
Ig: inspektorat_palangka raya
Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan melalui aplikasi whatsapp (klik di akhir laman ini). Terimakasih.
Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini memiliki 3 (tiga) orang Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI). Berikut PAKSI Pemerintah Kota Palangka Raya:
RIBKA STEPHANI, S.T., M.T., QRMA., QRMP (Auditor Muda)
NUR RINA KUS AFRIANA, S.T., M.E, CRA, CRP, CRFA, QRMA, QRMP (Auditor Muda)
IRMA SUSANTI, S.E., M.Si, CPOf (Auditor Madya)
UPG Kota Palangka Raya mendapatkan apresiasi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI atas antusiasme dan partisipasinya dalam pelaporan Inovasi UPG 2021.
Semoga UPG Palangka Raya dapat terus berkarya dan berinovasi dalam menyebarkan budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.