Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi terkait Momen Hari Raya Tahun 2023

Diseminasi Pesan Anti Gratifikasi Tahun 2022
Selama Januari s.d. April 2022 UPG Kota Palangka Raya telah melakukan Diseminasi Pesan Anti Gratifikasi Kepada beberapa OPD di Pemerintah Kota Palangka Raya. Berikut dokumentasi kegiatan tersebut
Diseminasi Pesan Anti Gratifikasi pada Puskesmas Pahandut
Diseminasi Pesan Anti Gratifikasi pada Kecamatan Rakumpit
Diseminasi Pesan Anti Gratifikasi Kecamatan Sabangau
Pemasangan Spanduk himbauan untuk tidak menerima dan memberikan Gratifikasi di Kecamatan Sabangau
Sosialisasi Gratifikasi di Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Palangka Raya
Diseminasi Pesan Anti gratifikasi di Kecamatan Pahandut
Pemasangan Spanduk himbauan untuk tidak menerima dan memberikan Gratifikasi di Kelurahan Panarung
Kegiatan Pengarahan Kepada Seluruh Kepala SOPD Kota Palangka Raya
Kegiatan Pengarahan Kepada Seluruh Kepala SOPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diisi dengan Sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi terutama Gratifikasi dan Pungutan LIar (Pungli).
Sosialisasi dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Jum’at, 21 Januari 2022
Pukul : 19.00 – 21.00 WIB
Tempat : Platform Zoom
Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi terkait Korupsi pada kegiatan Pengarahan Kepala SOPD Pemerintah Kota Palangka Raya yaitu Plt. Inspektur Kota Palangka Raya, Bapak Drs. Nur Hidayat.
Peserta yang hadir dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut sebagai berikut:
a. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berserta jajarannya
b. Seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Dinas Pemerintah Kota Palangka Raya
Berikut Rincian Pelaksanaan Kegiatan
Pembukaan
Acara sosialisasi dibuka oleh moderator yaitu Ibu Ribka Stephani, S.T (Auditor Ahli Pertama Inspektorat Kota Palangka Raya), kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh Ibu Dra. Hera Nugrahayu, M.Si (Sekretaris Daerah Kota) Palangka Raya. Beliau menyampaikan arahan langsung dari Bapak Walikota Palangka Raya antara lain:
Meminta kepada seluruh kepala OPD dapat memantapkan kembali komitmen kepatuhan terhadap hukum, agar bebas dari praktek-praktek pungli,gratifikasi, maupun praktik-praktik korupsi lainnya.
Dalam melaksanakan good governance melalui reformasi birokrasi untuk mewujudkan Pemerintahan yang Agile, seluruh kepala perangkat daerah harus membangun kembali integritas di Lingkungan Kerjanya masing-masing, mulai dari atasan sampai dengan PTT harus berintegritas.
Meminta seluruh kepala perangkat daerah Kota Palangka Raya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan jabatannya, karena di era digitalisasi saat ini semua aktivitas kita terdeteksi jangan sampai ada yang terkena OTT. Beliau berpesan agar seluruh kepala perangkat daerah kota Palangka Raya bekerja dengan benar dan baik bukan karena aktivitas kita yang terdeteksi, tetapi memang karena kesadaran diri harus bekerja dengan baik dan benar.
Mengingatkan kepada seluruh Perangkat Daerah Kota Palangka Raya agar mengecek kembali dimana ranah kerja kita yang berpotensi terjadi pungli, kemudian melakukan pembinaan-pembinaan kepada seluruh Lurah agar menciptakan budaya kerja yang bersih dan menerapkan sistem pengendalian internal di wilayah kerja masing-masing.
Mempercepat pelaporan LHKPN, memasang spanduk, baliho, atau banner tentang larangan pungli di seluruh wilayah kerja yang berfokus pada pelayanan publik, pembentukan zona integritas, dan whistle blowing system.
Pemaparan
Acara selanjutnya yaitu pemaparan tentang Gratifikasi dan Pungli (Pungutan Liar) oleh Bapak Drs. Nur Hidayat, Plt. Inspektur Kota Palangka Raya. Pertama-pertama Beliau mengingatkan kembali kepada seluruh peserta kegiatan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diberikan dari pimpinan adalah amanah yang akan diminta pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia tetapi juga di hadapan Allah SWT. Kemudian dilanjutkan dengan paparan tentang Gratifikasi (Lampiran II), berikut poin-poin yang beliau paparkan dalam kegiatan tersebut:
Terdapat 7 (tujuh) Pengelompokan Korupsi, yaitu Kerugian Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, dan Gratifikasi.
Perbedaan antara Suap Menyuap, Pemerasan, dan Gratifikasi.
Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi yang Ilegal
Hukum Pidana dan Sanksi jika melakukan Gratifikasi Ilegal
Kewajiban melaporkan Gratifikasi agar tidak terkena pasal Gratifikasi
Gratifikasi yang wajib dilaporkan
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
Meminta para peserta kegiatan untuk melaporkan Gratifikasi yang diterima kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Palangka Raya
Paparan yang kedua adalah tentang Pungutan Liar. Berikut adalah poin-poin yang beliau paparkan:
Pengertian Pungli
Penyebab Umum terjadinya Pungli
Sepuluh Titik Rawan Pungli
Pasal untuk Pungutan Liar
Diskusi
Pada acara diskusi atau tanya jawab terdapat peserta yang memberikan pendapatnya, yaitu dari:
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk
Beliau menyampaikan apresiasi kepada Plt. Inspektur Kota Palangka Raya dan menyampaikan harapan agar Inspektorat dapat membiasakan kembali kegiatan sosialisasi seperti ini agar pelayanan di Pemerintah Kota Palangka Raya semakin baik.
Kepala Dinas Perhubungan
Beliau menyampaikan apresiasi untuk kegiatan ini dan menyampaikan harapan agar memperkuat peran Inspektorat untuk melakukan proteksi-proteksi dini seperti probity audit dalam setiap tahapan kegiatan proyek-proyek strategis yang dilaksanakan SOPD. Selain itu juga memperkuat peran APIP Inspektorat dalam menangani persoalan pengaduan masyarakat agar setiap pengaduan masyarakat tidak lebih dahulu ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Tanggapan dari Bapak Plt. Inspektorat Kota Palangka Raya
Inspektorat sudah melakukan upaya-upaya untuk dapat berhubungan baik dengan APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Inspektorat sudah melakukan pendekatan melalui kaji banding dan kegiatan saber pungli sehingga hubungan Inspektorat dengan APH di Kota Palangka Raya sudah semakin membaik.
Tanggapan dari Sekretariat Daerah.
Kegiatan ini adalah sarana untuk saling mengingatkan, harapannya Inspektorat agar terus lebih baik lagi dan terus memberi pembinaan dan sosialisasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Penutup
Kegiatan ini ditutup oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya. Beliau meminta kepada Kepala Bagian Hukum dan Camat se-Kota Palangkaraya untuk mengecek kembali SOP pelayanan pertanahan di kecamatan dan kelurahan serta memastikan pelaksanaan dari SOP tersebut, agar tidak ada pungutan sama sekali untuk administrasi pelayanan.
Sertifikat Peserta Kegiatan Pendampingan Penyusunan Pemetaan Titik Rawan dan Mitigasi Risiko Gratifikasi serta Sosialisasi Gratifikasi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Pemerintah Kota Palangka Raya
Pendampingan Penyusunan Pemetaan Titik Rawan dan Mitigasi Risiko Gratifikasi kepada 10 SOPD Pemerintah Kota Palangka Raya
Pada Senin, 23 Agustus 2021 Tim UPG Inspektorat Kota Palangka Raya melaksanakan Pendampingan Penyusunan Pemetaan Titik Rawan Gratifikasi dan Mitigasi Risiko hasil pemetaan/ identifikasi praktik gratifikasi kepada 10 (sepuluh) SOPD Pemerintah Kota Palangka Raya yang memiliki peran dan fungsi utama dalam melaksanakan pelayanan publik. Daftar 10 SOPD tersebut sebagai berikut:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya;
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya;
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya;
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya;
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya;
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya;
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya;
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya;
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya;
Bagian UKPBJ Sekretariat.
Kegiatan ini diawali dengan penjelasan susunan acara oleh moderator. Terdapat dua agenda dalam kegiatan ini, yaitu:
Sosialisasi Gratifikasi terkait 17 (tujuh belas) daftar Gratifikasi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi.
Pendampingan Penyusunan Pemetaan Titik Rawan dan Mitigasi Risiko Gratifikasi (FGD).
Setelah penjelasan susunan acara dari moderator, kegiatan dibuka oleh Plt. Inspektur Kota Palangka Raya, dalam sambutannya beliau menerangkan tujuan kegiatan Pemetaan/ Identifikasi Titik Rawan dan Mitigasi Risiko Gratifikasi kepada peserta kegiatan.
Setelah pembukaan dan sambutan oleh Plt. Inspektur Kota Palangka Raya, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Gratifikasi yang disampaikan oleh Irban I Inspektorat Kota Palangka Raya, Ibu Titing, S.Sos, MAP, dilanjutkan dengan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Gratifikasi yang disampaikan oleh Irban II Inspektorat Kota Palangka Raya, Ibu Trismananda, S.E., M.Si. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 15 menit.
Penyampaian Materi Sosialisasi Gratifikasi oleh Ibu Titing S.Sos, MAP.
Penyampaian Materi Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Gratifikasi oleh Ibu Trismananda, S.E., M.Si
Bapak Ikhsan, perwakilan dari PBJ menyampaikan pertanyaannya terkait tata cara pelaporan gratifikasi
Setelah acara sosialisasi, dilanjutkan agenda II yaitu pendampingan Pemetaan Titik Rawan dan Mitigasi Risiko Gratifikasi. Pada Agenda II ini, Ibu Diana S.E., MBA (Auditor Muda Inspektorat Kota Palangka Raya) sebagai pemateri memberikan penjelasan tentang Pemetaan Titik Rawan dan Mitigasi Risiko, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan pengisian Matriks/ Formulir Pemetaan Titik Rawan Gratifikasi dan Mitigasi Risiko yang berasal dari KPK dan Inspektorat Kota Palangka Raya.
Ibu Diana memberikan penjelasan pengisian matriks/ formulir pemetaan titik rawan dan mitigasi risiko.
Bahan Paparan Pemetaan Titik Rawan dan Mitigasi Risiko Praktik Gratifikasi.
Peserta kegiatan bersama sama berpose dan menyebutkan "Tolak Gratifikasi!"
Secara keseluruhan acara berjalan lancar, perwakilan dari 10 SOPD dapat hadir dan mengikuti seluruh rangkaian acara. Kegiatan pun selesai sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Kami dari Tim UPG Pemerintah Kota Palangka Raya sangat berterimakasih kepada Para Pemateri dan kepada Perwakilan 10 SOPD Pemko Palangka Raya atas kehadiran dan partisipasi dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Pemetaan Titik Rawan dan Mitigasi Risiko Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Sebagai Informasi tambahan Peserta Kegiatan dapat mengunduh Materi kegiatan pada lampiran di bawah ini:
Surat Permohonan Penyusunan Pemetaan Titik Rawan dan Mitigasi Risiko Gratifikasi pada 10 SOPD di Pemerintah Kota Palangka Raya

Inspektorat Kota Palangka Raya akan memberikan Pendampingan Penyusunan Pemetaan Titik Rawan dan Mitigasi Risiko pada:
🗓️ Hari, tanggal: Senin, 23 Agustus 2021
⏰ Pukul: 08.30 s.d. 11.30 WIB
📌 Tempat: Platform Zoom
https://zoom.us/j/5626889181?pwd=TC9wSU9iNTVoQ1FhVy91Y3dHMlpTQT09
Meeting ID: 562 688 9181
Passcode: UPG02
Link Presensi dan Evaluasi: https://forms.gle/98y3moLa4ZUPZ6C99
Rapat Pemetaan Titik Rawan Gratifikasi dan Mitigasi Risiko Praktik Gratifikasi pada Inspektorat Kota Palangka Raya
Sehubungan dengan Rencana Kerja Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kota Palangka Raya triwulan ke III tahun 2021, maka pada Kamis, 12 Agustus 2021 Inspektorat Kota Palangka Raya telah melakukan Rapat Internal dalam rangka Penyusunan Pemetaan Titik Rawan (Risk Profiling) praktik Gratifikasi dan Mitigasi Risiko atas hasil pemetaan/ identifikasi titik rawan di lingkungan Inspektorat Kota Palangka Raya.
Rapat diselenggarakan secara virtual melalui platform zoom dan dihadiri antara lain oleh:
Plt. Inspektur Kota Palangka Raya,
Irban I, II, dan III Inspektorat Kota Palangka Raya,
Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kota Palangka Raya,
Kasubag Perencanaan, Umum, dan Keuangan Inspektorat Kota Palangka Raya, dan
Ibu Diana S.E., MBA., Auditor Muda Inspektorat Kota Palangka Raya.
Berikut Notulensi dan Dokumentasi Kegiatan Rapat Pemetaan Titik Rawan dan Mitigasi Risiko Gratifikasi pada Inspektorat Kota Palangka Raya:
PEMETAAN TITIK RAWAN DAN MITIGASI RISIKO GRATIFIKASI
Pemetaan Titik Rawan
Pemetaan Titik Rawan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis Risiko Gratifikasi, dengan cara:
● Mengenali kegiatan/aktivitas pada Instansi yang berpotensi terjadi penerimaan Gratifikasi;
● Memberikan penilaian tingkat kemungkinan terjadinya potensi tersebut;
● Memberikan penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan apabila potensi tersebut; benar-benar terjadi
Mitigasi Risiko Gratifikasi
Setelah melakukan indentifikasi dan analisis risiko gratifikasi, KLOP melakukan tindakan Mitigasi Risiko Gratifikasi dengan memberikan Respon terhadap Risiko Gratifikasi, melalui langkah berikut:
KLOP merespon potensi risiko dengan membentuk lingkungan pengendalian, melalui regulasi, implementasi, dan/atau pengawasan yang relevan dengan penyebab munculnya potensi risiko;
Apabila lingkungan pengendalian yang sudah diterapkan belum cukup mengatasi potensi risiko tersebut, maka perlu dilakukan/direncanakan perbaikan
Kegiatan Pemetaan Titik Rawan Gratifikasi oleh UPG/KLOP (Kementrian, Lembaga, Organisasi Pemerintah) merupakan rangkaian kegiatan Manajemen Risiko Gratifikasi dalam upaya Pengendalian Gratifikasi di Instansi. Oleh karena itu, SOPD Kota Palangka Raya Wajib melakukan Pemetaan Titik Rawan kegiatan yang berpotensi Gratifikasi dan menyampaikan hasil pemetaan tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kota Palangka Raya"
Berikut Contoh Formulir Pemetaan/ Indetifikasi Titik Rawan dan Mitigasi Risiko Praktik Gratifikasi :

E-LEARNING BIMTEK PENGENDALIAN GRATIFIKASI
KPK memberikan layanan E-Learning Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi, dengan fasilitas berikut:
Materi lengkap mengenai Gratifikasi
Bisa diakses kapanpun dan dimanapun
Jadwal ditentukan oleh Peserta
Gratis
Mendapat E-Sertifikat
Panduan Pendaftaran E-Learning dapat dibaca di laman ini.
PENGAWASAN
Seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi secara periodik.
Surat Pernyataan dibuat per triwulan atau setidaknya dua kali setahun pada akhir bulan juni dan akhir bulan Desember setiap tahun.
Surat pernyataan disampaikan kepada Walikota melalui UPG.
Formulir surat pernyataan penolakan, penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi tercantum pada lampiran laman ini.
Surat pernyataan penolakan, penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi wajib dilakukan di lingkungan SOPD yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

Formulir Surat Pernyataan Penolakan, Penerimaan dan/atau Pemberian gratifikasi
(klik pada ujung gambar untuk mengunduh)
Diseminasi Pesan Anti Gratifikasi
Pemasangan Banner di Lobi Kantor Inspektorat Kota Palangka Raya
Pemasangan Banner di Badan Pengelola Pajakan dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya
Pemasangan Baner SaPa di Mall Pelayanan Publik Kota Palangka Raya
UPG Development Program
UPG Development Program adalah program pengembangan kompetensi yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik untuk meningkatkan kompetensi rekan-rekan UPG terkait pengetahuan seputar gratifikasi dan pengembangan diri.
Tema yang diusung pada UPG Development Program “Unity Positive Grow” dengan mengajak rekan-rekan UPG untuk saling bersinergi dan berkolaborasi demi penguatan peran serta UPG, sehingga pengendalian gratifikasi dapat kita wujudkan bersama.
UPG Development Program dilaksankan secara daring selama 3 (tiga) hari berturut turut pada 5-6 April 2021. Berikut Dokumentasi dan Link Materi UPG Development Program yang diikuti oleh 2 (dua) orang perwakilan UPG Kota Palangka Raya.


Sosialisasi tentang Gratifikasi
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi, diselenggarakan pada Kamis, 22 April 2021, pukul 13.00 WIB di Aula Inspektorat Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh APIP dan Staff Inspektorat Kota Palangka Raya. Narasumber pada acara sosialisasi ini adalah Ibu Diana, S.E., M.BA. Beliau ialah Auditor Muda Inspektorat Kota Palangka Raya yang telah mendapat sertifikat dari UPG Development Program, sehingga sangat berkompeten untuk menyampaikan pemaparan terkait Program Pengendalian Gratifikasi dan terkait UPG Kota Palangka Raya.
Tujuan Kegiatan Sosialisasi
Diharapkan melalui Sosialisasi tersebut peserta sosialisasi dapat memiliki pemahaman yang sama terkait gratifikasi yang boleh diterima dan gratifikasi yang tidak boleh diterima/ ilegal. Peserta sosialisasi juga diharapkan dapat mengetahui dan mengerti tata cara pelaporan gratifikasi baik melalui KPK, UPG, maupun melalui aplikasi GOL KPK. Dengan demikian, kehadiran UPG Kota Palangkaraya untuk mengurangi tekanan psikologis dalam pelaporan gratifikasi kepada KPK dapat terwujud.