PELAPORAN GRATIFIKASI
Tata Cara Pelaporan
Pelaporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi melalui UPG Kota Palangka Raya
Tata Cara Pelaporan
Laporkan Gratifikasi yang Anda terima melalui UPG Kota Palangka Raya (sebelum 10 hari kerja terhitung saat gratifikasi diterima), dengan pilihan cara berikut:
Dengan mengisi Formulir Laporan Gratifikasi Online yang tertera pada laman website ini, atau
Datang langsung ke Sekretariat UPG Kota Palangka Raya di Inspektorat Kota Palangka Raya, kemudian isi Formulir Pelaporan Gratifikasi, dan memberikannya ke admin UPG; atau
Dengan mengunduh Formulir Laporan Gratifikasi pada laman ini, kemudian mengirimkan formulir yang sudah diisi dan dilengkapi dokumen pendukung seperti foto objek penerimaan, melalui email berikut:
inspektorat@palangkaraya.go.id,
Dokumen pendukung yang dimaksud antara lain dapat berupa:
Foto/dokumentasi Benda Gratifikasi:
Copy surat perintah pelaksanaan tugas, pelaksanaan kerja dan lain-lain.
Daftar pemberian hadiah;
Dokumen lainnya yang dipandang perlu sesuai dengan kondisi praktek Gratifikasi yang dilakukan.
Langkah selanjutnya:
Admin UPG akan memasukan laporan Anda ke dalam aplikasi GOL dan memverifikasi laporan Anda melalui tahap reviu di dalam aplikasi GOL;
Jika Laporan Anda termasuk gratifikasi yang diperbolehkan atau termasuk 17 negative list dalam Peraturan KPK No 2 Tahun 2019, UPG akan memasukan laporan Anda hanya sampai tahap pencatatan;
Jika laporan Anda termasuk Gratifikasi yang ilegal/ dilarang, UPG akan memutuskan apakah objek penerimaan dikelola instansi atau melanjutkan laporan Anda ke KPK;
Laporan Gratifikasi yang diteruskan ke KPK, akan diproses dan diverifikasi oleh KPK. Kemudian KPK akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) terhadap objek penerimaan, paling lambat 30 hari kerja setelah laporan diterima;
Jika objek penerimaan diputuskan menjadi milik pelapor, maka akan dikembalikan kepada pelapor;
Jika objek penerimaan diputuskan menjadi milik negara, maka penyerahan objek gratifikasi ke KPK di berikan waktu paling lambat 7 hari setelah SK diterima.
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 pasal 12c ayat (2) dan UU No. 30 tahun 2002 pasal 16, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan tata cara sebagai berikut:
Melalui KPK
Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi. Formulir yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
tempat dan waktu penerima gratifikasi;
uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan nilai gratifikasi yang diterima.
Formulir laporan gratifikasi dapat diserahkan kepada KPK dengan cara:
Penyerahan langsung atau melalui surat ke alamat Jl. Kuningan Persada kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan 12950;
E-mail ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id ;
Faksimili ke 021-5289-2459;
Website pelaporan online: https://gol.kpk.go.id
Melalui Aplikasi GOL KPK
Pelaporan penerimaan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) pada tautan berikut: https://gol.kpk.go.id/login atau yang diunduh di Google Play ataupun App Store.
Pelaporan gratifikasi secara daring atau melalui aplikasi GOL tidak lagi memerlukan formulir pelaporan, karena informasi yang diisi sudah mencakup isian dalam formulir.
Formulir Pelaporan Gratifikasi
(klik tanda panah di ujung gambar untuk mengunduh)
Pelaporan Penolakan Gratifikasi dapat dilakukan secara langsung ke UPG dengan mengisi Formulir Laporan Gratifikasi Online yang tertera pada laman website ini.
atau dikirim via email/ pos dengan membawa/ mengirimkan formulir Laporan Gratifikasi (dengan tambahan catatan Laporan Penolakan Gratifikasi), ke Sekretariat UPG Inspektorat Kota Palangka Raya:
Jl. Tjilik Riwut Km 5,5 No. 98
Email : Inspektorat@palangkaraya.go.id
Prinsip Penolakan Gratifikasi
Gratifikasi yang ditolak dalam konteks ini adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diserahkan secara langsung.
Penolakan atas penerimaan gratifikasi tersebut perlu dilaporkan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara ke UPG di instansi masing-masing. Pencatatan atau pelaporan atas penolakan dapat berguna sebagai alat pemutus konflik kepentingan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihak pemberi.
Simulasi menarik yang dapat dikemukakan adalah ketika Pejabat A yang memiliki integritas menolak pemberian dari seorang kurir pengusaha X, namun ternyata uang yang ditolak oleh Pejabat A ternyata tidak pernah dikembalikan oleh kurir pada pengusaha X, sehingga Pengusaha X mencatat dan berasumsi Pejabat A telah menerima uangnya.
Hal ini menjadi masalah ketika di suatu hari Pengusaha X dijerat aturan pidana dan kemudian ditemukan catatan aliran dana terhadap Pejabat A, maka jika Pejabat A sejak awal melaporkan penolakan gratifikasi yang dilakukannya secara internal, dan kemudian hal tersebut dicatat oleh UPG, tentu saja pencatatan tersebut dapat menjadi bukti yang melindungi Pejabat A, karena ia telah menolak gratifikasi tersebut sejak awal.
Akan berbeda halnya jika Pejabat A tidak pernah melapor dan tidak memiliki bukti apapun untuk menyangkal bahwa ia telah menerima sejumlah uang dari Pengusaha X melalui kurir.
Prinsip penolakan ini berada pada ranah aturan disiplin sehingga jika ketentuan ini dilanggar perlu diatur bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan pada pihak yang melanggar. Hal ini merupakan penegasan dari larangan menerima gratifikasi yang dianggap suap.
Ketentuan ini diharapkan sejalan dengan prinsip law as tool of social engineering, dimana pegawai negeri dan penyelenggara negara yang selama ini cenderung permisif perlu mengubah kebiasaan tersebut dan merombak cara berpikir, sehingga muncul sikap yang tegas untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap yang diberikan secara langsung padanya.
Akan tetapi, terdapat kondisi-kondisi tertentu ketika gratifikasi tidak dapat ditolak. Hal inilah yang perlu diatur sebagai pengecualian dari kewajiban menolak atau larangan menerima gratifikasi.
Berikut adalah beberapa kondisi pengecualian, maka gratifikasi tidak wajib ditolak, yaitu:
Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
Tidak diketahuinya pemberi gratifikasi;
Penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima.
Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti: dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain,
Gratifikasi diberikan dalam kegiatan adat istiadat, kegiatan yang sesuai dengan tradisi yang luhur dan upacara keagamaan.
Dalam hal gratifikasi yang memenuhi lima kondisi pengecualian di atas, maka gratifikasi tersebut dapat diterima dan kemudian wajib dilaporkan pada KPK atau kepada KPK melalui masing-masing Unit Pengendali Gratifikasi.
(Sumber: Indonesia.go.id)
"Seluruh Data Laporan Gratifikasi akan dijamin kerahasiaannya. Melalui data laporan penolakan, penerimaan, dan/atau pemberiaan Gratifikasi akan menghasilkan data Riwayat seorang Pejabat negara /Pegawai Negeri menyikapi Gratifikasi. Hal ini akan sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan/ penilaian/ telaah terhadap seorang Pejabat negara /Pegawai Negeri dalam berbagai jenis kegiatan pemberian jabatan atau promosi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya."
Gratifikasi perlu dilaporkan karena Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Undang-undang menggunakan istilah “gratifikasi yang dianggap pemberian suap” untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Baik Penolakan, Penerimaan dan/atau Pemberian Gratifikasi harus dilaporkan oleh Pegawai Negeri Sipil"