Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya, yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatannya.
Pejabat/Pegawai Inspektorat daerah kota Malang seluruhnya memiliki risiko menerima gratifikasi
Korupsi sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara/pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Banyak orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun, perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.
Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang berhubungan dengan jabatandan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib dilaporkan. Di bawah ini contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi kepada KPK, antara lain :
Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat.
Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran.
Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi.
Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (notes : diluar permintaan yang sah)
Dalam proses penerimaan /promosi/mutasi pegawai.
Dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain yang terkait dengan pelaksaan tugas dan kewenangannya.
Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lainyang bertentangan dengan undang-undang.
Sebagai ungkapan terimakasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa.
Dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban /tugasnya.
Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak angkat/wali yang sah, paman/bibi, kakak/adik/ipar, keponakan, sepanjang tidak terdapat kepentingan.
Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum.
Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum.
Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum.
Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan.
Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.
Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/ kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan.
Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan.
Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi.
Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pejabat/Pegawai Inspektorat daerah kota Malang yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pejabat/Pegawai Inspektorat daerah kota Malang bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pejabat/Pegawai tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Undang-undang menggunakan istilah “gratifikasi yang dianggap pemberian suap” untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional. Sedangkan pidana pemerasan, inisiatif permintaan dan paksaan berasal dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pada pidana pemerasan yang dihukum pidana hanyalah pihak penerima saja
Pelapor gratifikasi mempunyai hak untuk diberikan perlindungan secara hukum. Menurut Pasal 15 UU KPK, KPK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang telah menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.
Dalam konteks ini, pelapor gratifikasi dapat akan dibutuhkan keterangannya sebagai saksi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Pelapor gratifikasi yang menghadapi potensi ancaman, baik yang bersifat fisik ataupun psikis, termasuk ancaman terhadap karir pelapor dapat mengajukan permintaan perlindungan kepada KPK atau LPSK. Instansi/Lembaga Pemerintah disarankan untuk menyediakan mekanisme perlindungan khususnya ancaman terhadap karir atau aspek administrasi kepegawaian lainnya. Bentuk perlindungan tersebut dapat diatur dalam peraturan internal
Ya, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat (1) adalah: Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Benda gratifikasi yang sifatnya mudah busuk, seperti makanan atau minuman, jika diterima, wajib diserahkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, seperti panti asuhan, lembaga sosial masyarakat, dsb.
Benda gratifikasi selain tersebut, seperti namun tidak terbatas pada uang tunai dan/atau hadiah/cinderamata, agar disimpan terlebih dahulu oleh Wajib Lapor Gratifikasi dan didokumentasikan sebagai lampiran pelaporan gratifikasi. Status benda tersebut akan diputuskan setelah dikeluarkannya penetapan status oleh KPK RI atau UPG Inspektorat, apakah menjadi milik penerima atau diserahkan kepada Negara.
Formulir pelaporan gratifikasi dapat diperoleh di Sekretariat UPG Inspektorat Daerah Kota Malang atau dapat pula diunduh dari website ini, klik disini
Berdasarkan Perwal No 13 Tahun 2022, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG Inspektorat Daerah Kota Malang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut.
Pelaporan gratifikasi disampaikan melalui formulir online,klik disini. Apabila di tempat Pelapor Gratifikasi tidak tersedia layanan internet, maka laporan gratifikasi dapat disampaikan menggunakan layanan kurir/pos kepada UPG Inspektorat Daerah Kota Malang.
Penerimaan parsel dari stakeholder atau pengguna jasa merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan, karena berhubungan dengan tugas dan kewajiban pelayanan kepada masyarakat. Berapa pun nilainya gratifikasi yang masuk dalam kategori ini wajib dilaporkan. Untuk itu, tolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Dapat diterima apabila kondisi tidak memungkinkan untuk menolak. Jika benda gratifikasi berupa makanan/minuman yang memiliki masa kedaluwarsa, dapat ditindaklanjuti secara langsung dengan menyalurkannya kepada panti sosial (panti asuhan, jompo, dan sebagainya), kemudian dilaporkan pada aplikasi GOL atau ke UPG Inspektorat Daerah Kota Malang dengan melampirkan seluruh foto/dokumentasi benda dimaksud, dokumentasi serah terima, dan tanda serah terimanya.
Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan kita atau ada ketentuan yang melarang, maka pemberian tersebut harus DITOLAK, walaupun kita tidak memintanya. Jika pada keadaan tertentu kita tidak dapat menolaknya, seperti dikirimkan ke rumah, diberikan melalui anggota keluarga, atau untuk menjaga hubungan baik antar lembaga, maka pemberian tersebut wajib DILAPORKAN kepada KPK.