Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Malang dibentuk dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Walikota Malang No. 13 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Malang.Â
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Pemerintahan Kota Malang sebagaimana diatur dalam Perwal No. 13 Tahun 2022, memiliki tugas sebagai berikut :
Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, atau pejabat publik lainnya;
Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi;
Meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK;
Melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK
Menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing
Melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
Melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan
Melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi