SALURAN PELAPORAN
SALURAN PELAPORAN
Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi. Formulir yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Tempat dan waktu penerima gratifikasi;
Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan nilai gratifikasi yang diterima.
Formulir laporan gratifikasi dapat diserahkan kepada KPK dengan cara :
Penyerahan langsung atau melalui surat ke alamat Jl. Kuningan Persada kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan 12950;
E-mail ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id;
Faksimili ke 021-5289-2459;
Website pelaporan online: https://gol.kpk.go.id
Pelaporan penerimaan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) pada tautan berikut: https://gol.kpk.go.id/login atau yang diunduh di Google Play ataupun App Store.
Pelaporan gratifikasi secara daring atau melalui aplikasi GOL tidak lagi memerlukan formulir pelaporan, karena informasi yang diisi sudah mencakup isian dalam formulir.
Laporkan Gratifikasi yang anda terima melalui UPG Inspektorat Daerah Kota Malang (jangka waktu 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak) dengan cara berikut :
Dengan mengisi Formulir Gratifikasi Online yang tertera pada lama website ini.
Atau dapat mengunduh Formulir Pelaporan Gratifikasi pada laman ini, kemudian mengirimkan formulir yang sudah diisi dan dilengkapi dokumen pendukung seperti foto objek penerimaan melalui email kotamalangirbanpkdi@gmail.com
Langkah selanjutnya :
Admin UPG akan memasukkan laporan Anda ke dalam aplikasi GOL KPK
Melakukan verifikasi laporan Anda melalui tahapan reviu di dalam aplikasi GOL KPK
Jika Laporan Anda termasuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan atau termasuk 17 negative list dalam Peraturan KPK No 2 Tahun 2019, UPG akan memasukan laporan anda hanya sampai tahap catatan;
Jika laporan Anda termasuk Gratifikasi yang wajib dilaporkan, UPG akan memutuskan apakah objek penerimaan dikelola instansi atau melanjutkan laporan Anda ke KPK;
Laporan Gratifikasi yang diteruskan ke KPK, akan diproses dan diverifikasi oleh KPK. Kemudian KPK akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) terhadap objek penerimaan, paling lambat 30 hari kerja setelah laporan diterima;
Jika objek penerimaan diputuskan menjadi milik pelapor, maka akan dikembalikan kepada pelapor;
Jika objek penerimaan diputuskan menjadi milik negara, maka penyerahan objek gratifikasi ke KPK di berikan waktu paling lambat 7 hari setelah SK diterima.
SKEMA PELAPORAN