Unit Kearsipan I BRIN adalah Unit Kearsipan Pusat yang berada di kawasan Thamrin yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Unit Kearsipan I BRIN adalah Unit Kearsipan Pusat yang berada di kawasan Thamrin yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional No. 127/HK/2021 tentang Organisasi Kearsipan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Unit Kearsipan terdiri atas Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II;
Unit Kearsipan I berada pada Sekretariat Utama yang dilaksanakan oleh Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan;
Unit Kearsipan I mendelegasikan fungsi, tugas, dan kewenangan di bidang kearsipan kepada Unit Kearsipan II; dan
Unit Kearsipan II berada pada Sekretariat Kedeputian, Bagian Umum, dan Pelaporan Inspektorat Utama, dan Bagian Administrasi Umum Kepegawaian Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional No. 127/HK/2021 tentang Organisasi Kearsipan Badan Riset dan Inovasi Nasional
menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) kearsipan dan membangun sistem pengelolaan arsip dinamis di lingkungan BRIN;
melaksanakan pembinaan kearsipan di lingkungan BRIN;
melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan BRIN;
mengoordinasikan pemindahan arsip inaktif dengan Unit Pengolah di lingkungan BRIN;
melakukan penyimpanan arsip inaktif yang berasal dari seluruh Unit Pengolah;
melakukan koordinasi pembuatan daftar, pemberkasan dan pelaporan serta penyerahan salinan naskah asli arsip terjaga kepada ANRI;
melakukan pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi dalam kerangka Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN);
melakukan koordinasi dengan UK II dalam hal pemusnahan arsip di lingkungan BRIN;
melakukan pelayanan peminjaman arsip inaktif;
melakukan penataan, penyimpanan, dan alih media arsip inaktif pada Pusat Arsip (records centre);
melakukan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, sudah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan prosedur pemusnahan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala ANRI dan penetapan Kepala BRIN;
melakukan penyerahan arsip statis BRIN kepada ANRI berdasarkan jadwal retensi arsip; dan
menyimpan dan memelihara arsip yang tercipta dari kegiatan pemusnahan dan penyerahan arsip.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional No. 127/HK/2021 tentang Organisasi Kearsipan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Unit Kearsipan I bertanggung jawab terhadap:
tertib penyelenggaraan kearsipan;
pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
implementasi NSPK Kearsipan;
pengelolaan arsip inaktif pada pusat arsip inaktif/Records Center (pengendalian, pelayanan dan pemeliharaan) BRIN;
penyerahan salinan naskah asli arsip terjaga kepada ANRI;
pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi dalam kerangka SIKN dan JIKN;
pelayanan peminjaman arsip inaktif;
penataan, penyimpanan, dan alih media arsip inaktif;
pelaksanaan pemusnahan arsip; dan
penyerahan arsip bernilai kesejarahan kepada ANRI.