Formulir dan Syarat Permohonan Manual
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi saat ini sudah tidak tersedia melalui formulir manual. Pastikan sudah terdaftar memiliki akses coretax , memiliki Kode Otorisasi DJP sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Orang Pribadi Karyawan:
Dokumen Bukti Potong
Daftar Harta dan Utang
Daftar Anggota Keluarga
Dokumen Pemotongan/Pembayaran Pajak Lain
Orang Pribadi Usahawan:
Laporan Keuangan (jika menggunakan pembukuan)
Daftar Peredaran Bruto Usaha (jika menggunakan pencatatan)
Dokumen Bukti Potong
Daftar Harta dan Utang
Daftar Anggota Keluarga
Dokumen Pemotongan/Pembayaran Pajak Lain
Orang Pribadi Pekerjaan Bebas:
Laporan Keuangan (jika menggunakan pembukuan)
Daftar Peredaran Bruto Pekerjaan Bebas (jika sudah menyampaikan laporan penggunaan NPPN)
Dokumen Bukti Potong
Daftar Harta dan Utang
Daftar Anggota Keluarga
Dokumen Pemotongan/Pembayaran Pajak Lain
Data Harta pada Daftar Harta:
Kas dan Setara Kas (Tabungan, Tunai, E-Money, Deposito, Giro, dll) : Nomor Rekening, Nama Bank, Rekening Atas Nama, Negara Lokasi Bank, Saldo pada 31 Desember tahun yang dilaporkan
Piutang : Negara lokasi peminjam, NIK/NPWP Peminjam, Nilai Piutang, Tahun Peminjaman, saldo pinjaman yang belum dibayarÂ
Investasi/Sekuritas (saham, obligasi, SBN, asuransi, cryptocurency, dll) : Negara lokasi harta, Nomor Identitas dan nama Bank/Institusi/Penerima Investasi (NPWP/Nomor Identitas Lain), Nomor Akun Investasi, Tahun investasi, nilai penyetoran, nilai saat ini
Harta Bergerak (Mobil, Motor, Sepeda, Mesin, Gerobak, dll) : Merk/Model, Nomor Polisi/Plat Nomor, NIK dan Nama pemilik pada STNK, Tahun Membeli, Harga Pembelian, perkiraan harga saat ini
Harta Tidak Bergerak (Rumah, apartemen, tanah, dll) : Alamat Tanah, Luas Tanah dan Bangunan, Sumber (warisan, hibah, hasil sendiri, dll), Nomor Sertifikat, tahun perolehan, harga ketika diperoleh, perkiraan harga saat ini
Harta Lainnya (Perhiasan, persediaan, peralatan elektronik, peredaran usaha) : tahun perolehan, biaya perolehan, bukti kepemilikan, nilai saat ini, informasi/keterangan tambahan
Data Utang Pada Daftar Utang:
Negara lokasi peminjaman, Nama Pemberi Pinjaman, NIK/NPWP Pemberi Peminjam, Tahun Peminjaman, saldo pinjaman yang belum dibayar
Data Anggota Keluarga:
Penambahan data anggota keluarga dilakukan melalui menu Portal Saya >> Profil Saya >> Informasi Umum >> Edit >> Unit Pajak Keluarga. Diperlukan kelengkapan data berupa Nama, Jenis Kelamin, tempat tanggal lahir, NIK, Nomor KK, status hubungan (istri, anak, orang tua, mertua dll), pekerjaan, status pajak (tanggungan, bukan tanggungan, HB/PH/MT untuk istri dengan NPWP terpisah dari suami, OP untuk anak yang sudah memiliki NPWP sendiri), dan status PTKP.
ASN / TNI / POLRI / Pegawai Swasta / Pegawai BUMN / Pegawai BUMD / Pensiunan (Hanya Karyawan tanpa Pekerjaan Bebas dan Usahawan)
Usahawan (juga bagi ASN / TNI / POLRI / Pegawai Swasta / Pegawai BUMN / Pegawai BUMD / Pensiunan yang memiliki Kegiatan Usaha)
Pekerjaan Bebas (juga bagi ASN / TNI / POLRI / Pegawai Swasta / Pegawai BUMN / Pegawai BUMD / Pensiunan yang memiliki Pekerjaan Bebas)
*pastikan melaporkan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto setiap tahun dalam rentang waktu 1 Januari - 31 Maret. Tata cara klik disini
Belum / Tidak Bekerja
Orang Pribadi UMKM
Orang Pribadi Pekerjaan Bebas
Orang Pribadi Karyawan