Tujuan
Mendorong peran aktif pegawai dan masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Menjamin tata kelola pengaduan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Definisi Penting
Pelanggaran: Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, atau kebijakan Kementerian Keuangan, termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pelapor: Pegawai DJPb atau masyarakat yang melaporkan indikasi pelanggaran.
Unit Kepatuhan Intern (UKI): Unit yang bertugas mengelola pengaduan, memantau pengendalian intern, dan melaksanakan tindak lanjut pengaduan.
Mekanisme Pengaduan
Standar Layanan Minimum
Format Laporan Pengaduan (4W+1H)
What: Perbuatan yang dilaporkan.
Who: Pelaku atau pihak terkait.
Where: Lokasi kejadian.
When: Waktu kejadian.
How: Cara atau modus operandi pelanggaran.
Pelaporan dan Evaluasi
UKI KPPN menyampaikan laporan bulanan ke UKI Kanwil.
UKI Kanwil menyampaikan laporan triwulanan ke UKI Kantor Pusat.
UKI Kantor Pusat menyusun laporan semesteran ke Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pelaporan KPPN