Mendukung penerapan prinsip inklusif, komprehensif, dan terintegrasi sebagaimana diamanatkan oleh KMK 577/2019.
Meningkatkan budaya sadar risiko melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi.
Memastikan kepatuhan dan pengelolaan risiko berjalan efektif untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi.
Apa itu Risiko?
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat berdampak terhadap pencapaian Sasaran Organisasi (SO).
📉 Downside risk: Risiko yang berdampak negatif
📈 Upside risk: Risiko yang berdampak positif
Contoh:
Downside: Keterlambatan penyelesaian pekerjaan → penyerapan anggaran tidak optimal
Upside: Digitalisasi layanan → percepatan proses bisnis
Mengapa Manajemen Risiko Penting?
Manajemen Risiko adalah bagian integral dari tata kelola organisasi yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa tujuan strategis akan tercapai melalui pengelolaan risiko yang efektif.
Dalam konteks Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), manajemen risiko menjadi alat bantu untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis, termasuk pelayanan kepada satuan kerja dan pengelolaan keuangan negara, berjalan dengan akuntabel, efisien, dan bebas dari gangguan yang dapat dicegah.
Proses Manajemen Risiko
Tahapan utama dalam proses manajemen risiko:
Perumusan Konteks – Menentukan ruang lingkup, pemangku kepentingan, struktur UPR, dan sasaran organisasi
Identifikasi Risiko – Menyusun kejadian risiko yang berpotensi memengaruhi SO
Analisis Risiko – Menilai level kemungkinan dan dampak risiko
Evaluasi Risiko – Menentukan prioritas risiko dan status IRU
Mitigasi Risiko – Menyusun rencana aksi untuk menangani risiko
Pemantauan & Reviu – Monitoring berkala dan berkelanjutan atas progres risiko
🌐 Tahapan ini wajib dijalankan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.
Alat & Metode Identifikasi Risiko
Untuk meningkatkan akurasi identifikasi risiko, digunakan berbagai metode analisis, antara lain:
🔹 Fishbone Diagram – Menelusuri penyebab risiko secara visual logis
🔹 Analisis Pohon Masalah – Menggambarkan hubungan sebab-akibat berbagai isu
Risiko dinilai menggunakan:
Pendekatan Frekuensi (berdasarkan intensitas kejadian)
Pendekatan Probabilitas (berdasarkan kemungkinan terjadinya peristiwa)
Penulisan kejadian risiko harus spesifik, jelas, tidak normatif, dan bukan sekadar negasi dari IKU.
Alat & Metode Identifikasi Risiko
Untuk meningkatkan akurasi identifikasi risiko, digunakan berbagai metode analisis, antara lain:
🔹 Fishbone Diagram – Menelusuri penyebab risiko secara visual logis
🔹 Analisis Pohon Masalah – Menggambarkan hubungan sebab-akibat berbagai isu
Risiko dinilai menggunakan:
Pendekatan Frekuensi (berdasarkan intensitas kejadian)
Pendekatan Probabilitas (berdasarkan kemungkinan terjadinya peristiwa)
Penulisan kejadian risiko harus spesifik, jelas, tidak normatif, dan bukan sekadar negasi dari IKU.
Strategi Mitigasi Risiko
Setiap risiko harus ditangani dengan strategi yang sesuai.
📉 Untuk Downside Risk, pilihan mitigasi:
Menghindari risiko
Mengurangi kemungkinan
Mengurangi dampak
Membagi risiko (sharing)
Menerima risiko
📈 Untuk Upside Risk, strategi:
Eksploitasi (maksimalkan peluang)
Menerima peluang
📝 Mitigasi harus disusun secara inovatif, bukan hanya aktivitas rutin biasa.
Monitoring & Evaluasi
Monitoring risiko dilakukan dalam dua bentuk:
Berkelanjutan (ongoing): dilakukan saat terjadi perubahan signifikan
Berkala: dilaporkan secara triwulanan melalui laporan progres risiko
Isi laporan triwulan:
Daftar risiko
Status IRU
Rencana & realisasi mitigasi
Tren perkembangan risiko
📌 Semua kejadian risiko signifikan dicatat dalam Loss Event Database (LED) untuk dianalisis lebih lanjut.
Budaya Sadar Risiko
Implementasi manajemen risiko tidak akan berhasil tanpa budaya sadar risiko.
Berdasarkan SE-2/MK.01/2023, penguatan budaya sadar risiko dilakukan melalui:
Komitmen pimpinan
Komunikasi risiko kepada pegawai
Penghargaan atas pengelolaan risiko
Identifikasi risiko strategis nasional (misal: korupsi, loyalitas rendah, persepsi negatif)
Risiko-risiko strategis ini harus dikenali, dianalisis, dan dimitigasi oleh seluruh unit secara menyeluruh.
Peraturan Terkait
Dasar Hukum Pelaksanaan Manajemen Risiko:
Pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya DJPb, mengacu pada beberapa regulasi berikut:
KMK 105/MK.01/2022 – Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kemenkeu
KEP-252/PB/2022 – Pedoman Teknis Manajemen Risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
SE-2/MK.01/2023 – Penguatan Implementasi Manajemen Risiko dan Budaya Sadar Risiko
📌 Ketiga regulasi ini menjadi panduan utama dalam menyusun dokumen risiko, melakukan monitoring, hingga melaporkan hasil pelaksanaan kepada pimpinan.
Materi Pembelajaran
Materi dan Referensi Pembelajaran Manajemen Risiko
Untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaan manajemen risiko di KPPN, berikut beberapa materi yang dapat digunakan:
File presentasi Refreshment Manajemen Risiko
Template Laporan Manajemen Risiko (format Word/Excel)
Contoh Formulir Profil Risiko dan Manual IRU
Apa Itu INCRIMA?
INCRIMA (Internal Control and Risk Management) adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi proses manajemen risiko secara terstruktur dan terdokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan INCRIMA, unit-unit organisasi dapat mengidentifikasi, menilai, memitigasi, dan memantau risiko yang mungkin memengaruhi pencapaian sasaran organisasi.
Menu-menu pada INCRIMA
Aplikasi INCRIMA menyediakan berbagai menu utama yang mendukung proses manajemen risiko, antara lain:
Penetapan Konteks: Untuk merumuskan konteks risiko, termasuk identifikasi sasaran, fungsi unit organisasi, dan parameter penerapan manajemen risiko.
Penilaian Risiko: Meliputi proses identifikasi dan analisis risiko berdasarkan kemungkinan dan dampaknya terhadap organisasi.
Rencana Mitigasi: Menyusun strategi dan tindakan untuk mengelola risiko yang telah diidentifikasi.
Verifikasi Profil Risiko: Proses validasi dan persetujuan profil risiko oleh pejabat berwenang dalam unit organisasi.
Laporan: Menyediakan berbagai laporan terkait manajemen risiko, seperti piagam manajemen risiko, profil dan peta risiko, serta pemantauan triwulanan.
Referensi: Berisi data referensi yang mendukung proses manajemen risiko, termasuk sasaran organisasi, kriteria risiko, level risiko, dan lainnya.
Aplikasi INCRIMA dirancang untuk digunakan oleh berbagai peran dalam Unit Pengelola Risiko (UPR), yaitu:
Operator Risiko: Bertanggung jawab untuk memasukkan data dan informasi terkait risiko ke dalam aplikasi.
Eksekutif Manajemen Risiko: Melakukan verifikasi awal terhadap data yang dimasukkan oleh Operator Risiko.
Manajer Risiko: Mengawasi dan mengevaluasi proses manajemen risiko yang dilakukan oleh tim.
Pimpinan UPR: Memberikan persetujuan akhir terhadap profil risiko dan memastikan implementasi manajemen risiko berjalan sesuai kebijakan.
Pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019. Salah satu aspek penting dalam implementasi ini adalah kepatuhan terhadap batas waktu penyusunan dan pelaporan dokumen-dokumen risiko, yang berlaku bagi seluruh Unit Pengelola Risiko (UPR).
Berikut ini adalah batas-batas waktu utama yang perlu diperhatikan oleh setiap unit
Setiap unit wajib memiliki Piagam Manajemen Risiko yang diperbarui secara berkala.
Batas waktu penyusunan atau pembaruan:
Paling lambat 31 Januari setiap tahun anggaran berjalan.
Piagam ini menjadi dasar pelaksanaan seluruh proses manajemen risiko di unit tersebut.
31 JANUARI
Laporan ini disampaikan secara triwulanan oleh unit kerja kepada unit di atasnya dalam struktur organisasi.
Batas waktu penyampaian LPMR triwulanan:
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan
Laporan ini memuat informasi mengenai:
Status risiko terkini
Realisasi mitigasi
Perubahan profil risiko
Catatan kejadian signifikan
10 APRIL
10 JULI
10 OKTOBER
10 JANUARI
Dokumen risiko dan mitigasi sebaiknya diperbarui secara berkala, minimal:
Setiap semester
Atau setiap kali terjadi peristiwa risiko signifikan
Tujuan dari pembaruan ini adalah agar profil risiko unit kerja tetap relevan dengan kondisi aktual dan strategi mitigasi dapat disesuaikan.
💡 Catatan Penting:
Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini akan menjadi salah satu bahan evaluasi oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) maupun oleh Itjen Kementerian Keuangan. Dokumentasi yang tidak tepat waktu atau tidak lengkap dapat berdampak pada penilaian kinerja unit.