OVERVIEW
OVERVIEW
ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah standar internasional yang memberikan panduan kepada organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani tindak penyuapan. Dengan menerapkan ISO SMAP, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dan KPPN di bawahnya berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
MANFAAT
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi anti-penyuapan
Mengurangi risiko dan dampak hukum akibat praktik korupsi
Memperkuat kredibilitas dan integritas institusi
Januari – Maret: Sosialisasi & Penyusunan Dokumen
April – Juni: Pelaksanaan & Pengujian Sistem
Juli – September: Audit Internal & Evaluasi
Oktober – Desember: Sertifikasi & Monitoring
PELAPORAN
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyusun laporan progres implementasi SMAP ISO 37001:2016 sesuai format terlampir kepada Kepala Kantor Wilayah selaku UKI-II.
Triwulan I --- 15%
Triwulan II --- 35%
Triwulan III --- 60%
Triwulan IV --- 100%
Paling lambat 7 Hari Kerja setelah
periode triwulan berakhir
KERTAS KERJA
LEMARI ARSIP