HAKI adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, dimana seseorang atau kelompok diberi hak eksekutif atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, atau simbol dagang.
Studi Kasus
Sampling Musik : Kreativitas atau Pelanggaran?
Jika, kelompok PKK mu membuat sampling dan remix, lalu dipakai brand besar tanpa izin, kamu akan?
Jawaban : Kami akan protes dan menuntut hak. Minimal meminta nama kelompok kami dicantumkan, serta royalti/kompensasi sesuai aturan, karena karya kreatif tidak boleh dipakai sembarangan.
Namun kami juga akan membuat 2 opsi :
1. Memanfaatkan peluang dengan strategi bisnis, kami akan mengubah ancaman tersebut menjadi peluang dengan mindset bahwa jika brand besar saja tertarik dengan sampling kami, artinya sampling kami punya nilai jual yang tinggi. Dan dari situlah kami mengajak kerjasama brand tersebut untuk membuat musik eksklusif di campaign berikutnya.
2. Langkah Hukum (Jika Tidak Ada Itikad Baik)
Ajukan keberatan ke DJHKI
Melakukan Gugatan Perdata / Pidana
Apakah mengambil potongan lagu orang lain (sampling) untuk membuat lagu baru itu bentuk kreativitas atau justru pelanggaran hak cipta ?
Jawaban : Tergantung tindakan orang tersebut, sampling merupakan bentuk kreativitas tetapi dapat menjadi pelanggaran hak cipta jika ia tidak izin kepada pencipta, namun jika sudah artinya ia tidak tergolong melanggar hak cipta dan diakui sebagai kreativitas.
Kalau kamu produser musik, apa kamu akan ambil sampling atau buat semuanya dari nol ?
Jawaban : Jika saya produser musik saya lebih memilih membuat musik dari nol supaya aman dari masalah hukum. Tapi jikalau saya ingin memakai sampling, saya akan memastikan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin resmi dari pemilik lagu agar karya tetap sah.
Perlu nggak kita daftarin konten HAKI sebelum upload?
Jawab : Tidak perlu mendaftarkan HAKI sebelum upload karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis sejak karya pertama kali diwujudkan atau dipublikasikan. Namun, mendaftarkan karya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui situs resmi DJKI memberikan bukti hukum yang kuat untuk menuntut pelanggaran, mengurangi risiko pencurian karya, serta meningkatkan kredibilitas sebagai kreator.
Berikan juga penjelasan singkat "Kapan sampling itu legal kapan jadi pelanggaran?"
Jawab : Sampling bisa dianggap legal apabila dilakukan dengan izin atau lisensi dari pemilik hak cipta, atau ketika lagu yang disampling sudah masuk ke dalam public domain sehingga tidak lagi dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Namun, sampling menjadi pelanggaran jika potongan lagu digunakan tanpa izin, apalagi untuk tujuan komersial, serta jika karya hasil sampling diklaim sebagai ciptaan asli tanpa menyebutkan sumber aslinya.
Contoh barang tiruan (KW)
NIKE menjadi NKIE
CONVERS menjadi CONVRES
DOVE menjadi DAVE
Prosedur mengajukan HAKI
Hak Cipta
Registrasi Akun terlebih dahulu melalui laman hakcipta.dgip.go.id
Setelah proses registrasi berhasil dilakukan maka bisa memilih menu pengajuan pencatatan ciptaan
Isi seluruh formulir yang tersedia (Jenis permohonan, Jenis ciptaan, Sub-Jenis ciptaan, Tanggal pertama kali diumumkan, judul, uraian singkat ciptaan, dan biodata pencipta hak cipta dan pemegang hak cipta)
Unggah dokumen pendukung atau contoh ciptaan (KTP, surat pernyataan, Bukti, dll)
Mengunduh surat pencatatan ciptaan
Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC)
Lakukan pembayaran (Mulai dari Rp200.000 untuk Hak Cipta)
Menunggu pemeriksaan Substantif
Video panduan pengajuan Hak Cipta
Prosedur Mengajukan HAKI
Desain Industri
Registrasi Akun di laman desainindustri.dgip.go.id
Klik tambah untuk membuat Permohonan Baru
Isi seluruh formulir yang tersedia. Pemohon wajib melampirkan :
Tanggal, bulan, dan tahun formulir permohonan
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Desainer
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
Nama dan alamat lengkap kuasa jika permohonan diajukan oleh kuasa
Negara dan tanggal pengajuan permohonan awal, tempat permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
Unggah Data Dukung yang dibutuhkan
Pesan Kode pembayaran dengan klik Generate Kode Billing (Rp.250.000 untuk UMK dan Rp.800.000 untuk non-UMKM)
Lakukan pembauaran sesuai dengan kode billing maks. pukul 23.59 WIB di hari yang sama
Jika semua dirasa sudah benar, klik Selesai
Permohonan Anda sudah diterima oleh DJKI
Video Panduan Pengajuan Desain Industri
Prosedur Mengajukan HAKI
Hak Paten
1.Melakukan pencarian paten terdahulu di situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan inovasi belum pernah didaftarkan.
2.Membuat akun di e-paten DGIP https://paten.dgip.go.id
3.Mengisi formulir permohonan berisi identitas penemu, deskripsi alat, gambar kerja, dan klaim inovasi.
4.Mengunggah dokumen pendukung (gambar, uraian teknis, dan surat pernyataan).
5.Membayar biaya pendaftaran paten sederhana (sekitar Rp350.000 untuk UMKM/pelajar).
6.Menunggu pemeriksaan substantif. Jika memenuhi kriteria kebaruan dan dapat diterapkan industri maka sertifikat paten diterbitkan
Video Panduan Pengajuan Paten
Prosedur Mengajukan HAKI
Merk Dagang
Cek Ketersediaan Meerk melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan belum ada yang pakai nama atau logo serupa
Buat akun di DGIP online https://merek.dgip.go.id/
Isi formulir pendaftaran Permohonan (Masukkan data pemilik, gambar/logo merek, jenis barang/jasa, dan kelasnya)
Unggah Dokumen Pendukung (KTP Pemohon, Contoh Logo, Bukti pembayaran biaya pendaftaran)
Bayar biaya resmi (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sekitar Rp.1.800.000 (umum) dan Rp.500.000 (UMKM)
Pemeriksaan Substantif oleh DJKI
Diumumkan ke publik (2 bulan)
Sertifikat Terbit berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang
Video Panduan Pengajuan Merek Dagang
Kesimpulan
HAKI melindungi karya cipta secara otomatis sejak pertama kali diwujudkan, namun pendaftaran ke DJKI juga diwajibkan agar hukum lebih terjamin. Kreativitas seperti sampling, desain, atau inovasi produk tetap harus menghormati hak cipta orang lain. Jadi, wirausahawan maupun kreator sebaiknya menggunakan HAKI bukan hanya sebagai pelindung, tetapi juga sebagai strategi bisnis untuk menjaga orisinalitas, mencegah pelanggaran, dan membuka peluang kolaborasi.
"Karya lahir dari jiwa, jangan biarkan hilang tanpa harga"