Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan pedoman yang mengatur tata cara pelaksanaan setiap layanan di Terminal Barang Internasional Mota'ain. Melalui halaman ini, pengguna dapat memperoleh informasi mengenai tahapan pelayanan, persyaratan, serta mekanisme yang harus dipenuhi sehingga pelayanan dapat berlangsung secara aman, cepat, dan akuntabel.
Penjelasan:
Proses diawali ketika kendaraan angkutan barang memasuki area Terminal Barang Internasional melalui pintu gerbang utama. Pada tahap ini, petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas agar kendaraan masuk secara tertib, aman, dan sesuai jalur yang telah ditentukan. Tahapan ini bertujuan mencegah kemacetan dan memastikan setiap kendaraan tercatat sebagai kendaraan yang akan melakukan pelayanan di terminal.
Waktu: ±3 menit
Output: Kendaraan berhasil memasuki area terminal dengan aman.
Penjelasan:
Setelah memasuki gerbang, pengemudi menyerahkan dokumen administrasi kendaraan kepada petugas. Dokumen yang diperiksa meliputi dokumen kendaraan (Bukti KIR), dokumen muatan, surat jalan, maupun persyaratan lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor atau impor. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum kendaraan diperbolehkan melanjutkan proses.
Waktu: ±10 menit
Output: Dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi.
Penjelasan:
Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, kendaraan diarahkan menuju lokasi penimbangan. Pada tahap ini dilakukan pengukuran berat kendaraan beserta muatannya untuk memastikan berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Waktu: ±10 menit
Output: Data hasil penimbangan kendaraan diperoleh.
Penjelasan:
Setelah proses penimbangan selesai, kendaraan diarahkan menuju area parkir sementara. Area ini berfungsi sebagai tempat menunggu sebelum kendaraan memperoleh izin untuk melanjutkan ke proses berikutnya. Penempatan kendaraan dilakukan secara teratur agar tidak mengganggu aktivitas operasional terminal.
Waktu: ±3 menit
Output: Kendaraan berada pada area parkir yang telah ditentukan.
Penjelasan:
Pengemudi menuju kantor pelayanan dengan membawa seluruh dokumen yang telah diverifikasi, termasuk dokumen hasil penimbangan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan akhir terhadap kelengkapan administrasi dan memberikan rekomendasi pelayanan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Waktu: ±20 menit
Output: Rekomendasi pelayanan diterbitkan sebagai dasar kendaraan melanjutkan proses.
Penjelasan:
Setelah memperoleh rekomendasi, kendaraan diarahkan menuju gudang untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang sesuai jenis pelayanan yang dilakukan. Seluruh aktivitas bongkar muat dilaksanakan sesuai prosedur operasional dan berada dalam pengawasan petugas terminal.
Waktu: ±10 menit
Output: Kegiatan bongkar atau muat barang terlaksana sesuai prosedur.
Penjelasan:
Setelah seluruh proses bongkar muat selesai, kendaraan diarahkan menuju pos keluar. Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan akhir untuk memastikan seluruh proses pelayanan telah selesai dan kendaraan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk meninggalkan kawasan terminal.
Waktu: ±10 menit
Output: Kendaraan memperoleh izin keluar terminal.
Penjelasan:
Tahap terakhir adalah kendaraan keluar melalui gerbang keluar Terminal Barang Internasional. Petugas melakukan pengaturan lalu lintas agar kendaraan keluar secara aman dan tertib. Dengan selesainya tahapan ini, seluruh proses pelayanan kendaraan di terminal dinyatakan selesai.
Output: Kendaraan berhasil meninggalkan kawasan terminal dan proses pelayanan dinyatakan selesai.
SOP EKSPOR
Penjelasan
Proses pelayanan diawali ketika kendaraan angkutan barang memasuki kawasan Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain melalui pintu gerbang kawasan pabean. Pada tahap ini petugas lapangan melakukan pengaturan lalu lintas agar kendaraan masuk secara tertib, aman, dan sesuai jalur pelayanan.
Output
Kendaraan masuk ke kawasan terminal.
Penjelasan
Pengemudi menuju pos pemeriksaan dan menyerahkan seluruh dokumen ekspor kepada petugas gabungan terminal.
Dokumen yang diperiksa meliputi:
BC 1.1 (Outward Manifest)
Dokumen keimigrasian
Berita Acara Kesepakatan Kapasitas Daya Angkut
Dokumen perizinan angkutan barang
Dokumen karantina
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap maka kendaraan dapat melanjutkan proses berikutnya.
Waktu
±3 menit
Output
Dokumen dinyatakan lengkap dan kendaraan diarahkan menuju pos pengujian kendaraan.
Penjelasan
Pengemudi menyerahkan:
Kartu Uji Berkala (KIR)
Surat Muatan Jalan
Petugas Perhubungan kemudian melakukan:
pemeriksaan kelayakan administrasi kendaraan,
penimbangan kendaraan,
pemeriksaan kesesuaian muatan.
Output
Hasil Penimbangan Kendaraan
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor
Apabila hasil penimbangan menunjukkan kendaraan mengalami kelebihan muatan (overload), maka petugas Perhubungan memerintahkan agar sebagian barang diturunkan hingga sesuai ketentuan.
Apabila jumlah barang berubah akibat penyesuaian muatan, eksportir dapat:
membatalkan PEB lama,
mengajukan PEB baru sesuai jumlah barang yang sebenarnya.
Selama proses tersebut kendaraan dapat:
menunggu di kawasan pabean, atau
kembali ke gudang eksportir.
Apabila muatan telah sesuai atau PEB baru telah diterbitkan maka kendaraan dapat melanjutkan ke pelayanan Karantina.
Waktu
±5 menit
Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap komoditas ekspor.
Pemeriksaan dapat meliputi:
pemeriksaan dokumen,
pemeriksaan fisik,
pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan.
Waktu
1–120 menit
Output
Sertifikat Karantina
Bukti pembayaran/kwitansi
Eksportir atau kuasanya mendatangi loket Bea dan Cukai untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan.
Petugas melakukan validasi:
Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
Waktu
±15 menit
Output
Berita Acara Ekspor
Validasi NPE
Berdasarkan manajemen risiko, Bea dan Cukai menentukan dua kemungkinan jalur.
Apabila tidak diperlukan pemeriksaan fisik maka barang langsung dapat melanjutkan proses berikutnya.
Apabila diperlukan pemeriksaan fisik maka kendaraan diarahkan menuju gudang pemeriksaan.
Untuk kendaraan yang memperoleh Jalur Merah dilakukan beberapa kegiatan:
Pengemudi melapor kepada pengelola gudang.
Gudang menyediakan lokasi pemeriksaan.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang bersama eksportir atau kuasanya.
Apabila hasil pemeriksaan sesuai maka diterbitkan:
SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
Apabila tidak sesuai maka penyelesaiannya mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Pengemudi menuju loket Karantina Kesehatan.
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap:
sopir,
kernet.
Waktu
±15 menit
Output
Pengemudi dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan.
Pengemudi menyerahkan dokumen keimigrasian kepada petugas Imigrasi.
Petugas melakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan dokumen perjalanan.
Waktu
5–15 menit
Output
Dokumen keimigrasian telah diverifikasi.
Setelah seluruh pelayanan selesai, pengemudi menuju Pengelola Terminal.
Pengelola Terminal melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen, antara lain:
Sertifikat Karantina
Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
Hasil Penimbangan
Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan
Dokumen Keimigrasian
Apabila seluruh dokumen lengkap maka diterbitkan:
Rekomendasi Izin Keluar Terminal.
Pengemudi membawa kendaraan menuju Pos Keluar Terminal dan menyerahkan kartu izin keluar kepada petugas.
Waktu
±2 menit
Output
Persetujuan keluar kawasan terminal.
Kendaraan keluar dari Terminal Barang Internasional Motaain menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Pengemudi menyerahkan surat keterangan bahwa kendaraan telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan kepada petugas PLBN.
Koordinator Terminal juga menyampaikan laporan kepada Administrator PLBN mengenai kendaraan yang telah menyelesaikan proses pelayanan.
Waktu
±5 menit
Kendaraan barang telah menyelesaikan seluruh proses pelayanan ekspor dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Timor Leste melalui PLBN Motaain.
SOP IMPOR
Penjelasan
Proses pelayanan impor dimulai ketika kendaraan barang dari Timor Leste memasuki kawasan Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain melalui pintu gerbang kawasan pabean. Petugas lapangan mengatur arus lalu lintas agar kendaraan masuk secara tertib, aman, dan sesuai jalur pelayanan yang telah ditetapkan.
Waktu: ±1 menit
Output
Kendaraan berhasil memasuki kawasan terminal.
Penjelasan
Pengemudi menuju pos pemeriksaan untuk menyerahkan dokumen impor kepada petugas gabungan terminal. Dokumen yang diperiksa meliputi:
Inward Manifest;
Dokumen Keimigrasian;
Dokumen Perizinan Angkutan Barang;
Dokumen Karantina.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas mengarahkan kendaraan menuju pos pengujian dan penimbangan.
Waktu: ±3 menit
Output
Dokumen impor dinyatakan lengkap.
Kendaraan diarahkan menuju pos pengujian.
Penjelasan
Pengemudi menyerahkan Kartu Uji Berkala (KIR) dan Surat Muatan Jalan kepada petugas Perhubungan. Selanjutnya petugas melaksanakan:
pemeriksaan administrasi kendaraan;
pemeriksaan teknis kendaraan;
penimbangan kendaraan bermotor.
Tahapan ini bertujuan memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan tidak melanggar batas muatan.
Waktu: ±5 menit
Output
Hasil Penimbangan Kendaraan;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.
Penjelasan
Setelah kendaraan diparkir, pengemudi dan kernet menuju loket Karantina Kesehatan. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap orang dan/atau kendaraan yang masuk dari luar negeri untuk mencegah masuknya penyakit lintas negara.
Waktu: ±15 menit
Output
Pengemudi dan kernet dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan.
Penjelasan
Pengemudi mendatangi loket Imigrasi dan menyerahkan dokumen keimigrasian. Petugas melakukan pemeriksaan identitas serta kelengkapan dokumen perjalanan sesuai ketentuan keimigrasian.
Waktu: ±5–15 menit
Output
Dokumen keimigrasian telah diverifikasi.
Penjelasan
Apabila kendaraan membawa komoditas yang memerlukan tindakan karantina, pengemudi mengajukan permohonan pemeriksaan kepada petugas Karantina. Pemeriksaan meliputi:
pemeriksaan dokumen asal barang;
pemeriksaan fisik komoditas;
pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan.
Waktu: ±15 menit
Output
Sertifikat Karantina;
Bukti pembayaran atau kwitansi pelayanan.
Penjelasan
Importir atau kuasanya mendatangi petugas Bea dan Cukai untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan dengan mengurus Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Setelah dokumen diverifikasi, Bea dan Cukai menentukan jalur pemeriksaan berdasarkan sistem manajemen risiko.
Output
Dokumen kepabeanan selesai diproses.
Apabila kendaraan memperoleh Jalur Hijau, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang dan Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Kendaraan dapat melanjutkan ke proses berikutnya.
Apabila kendaraan memperoleh Jalur Merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau gudang.
Penjelasan
Untuk kendaraan yang memperoleh Jalur Merah, importir atau kuasanya berkoordinasi dengan pengelola gudang untuk menyediakan lokasi pemeriksaan. Selanjutnya Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dengan didampingi importir atau kuasanya.
Waktu: ±30 menit
Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan kendaraan dapat melanjutkan proses.
Barang diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat ditempatkan pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP) sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Penjelasan
Pengelola Terminal melakukan verifikasi seluruh dokumen pelayanan, antara lain:
Sertifikat Karantina;
Dokumen kepabeanan;
Hasil Penimbangan;
Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
Dokumen Keimigrasian.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Pengelola Terminal menerbitkan Surat Rekomendasi Izin Keluar.
Waktu: ±10 menit
Output
Surat Rekomendasi Izin Keluar diterbitkan.
Penjelasan
Pengemudi membawa kendaraan menuju Pos Keluar Terminal dengan membawa Surat Rekomendasi Izin Keluar untuk dilakukan pemeriksaan terakhir oleh petugas.
Waktu: ±2 menit
Output
Kendaraan memperoleh persetujuan meninggalkan kawasan terminal.
Penjelasan
Pengemudi menyerahkan kartu izin keluar kepada petugas pos keluar. Setelah diverifikasi, kendaraan diperbolehkan meninggalkan kawasan Terminal Barang Internasional Motaain dan melanjutkan perjalanan ke tujuan di wilayah Indonesia.
Output
Kendaraan resmi keluar dari kawasan pabean.
Penjelasan
Petugas lalu lintas mengarahkan kendaraan menuju pintu keluar terminal agar proses keluar berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu arus kendaraan lainnya.
Waktu: ±2 menit
Output
Kendaraan keluar melalui gerbang terminal.
Penjelasan
Seluruh tahapan pelayanan impor telah selesai dilaksanakan. Kendaraan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina sehingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju lokasi tujuan di Indonesia.
Output
Proses pelayanan kendaraan barang impor dinyatakan selesai.
VIDEO ALUR PELAYANAN
EKSPOR & IMPOR