Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2018 (Tentang Penyelenggaraan Terminal Barang), Terminal Barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/ pusat kegiatan logistik, dan/ atau tempat parkir mobil barang. Peraturan Menteri tersebut dijadikan pedoman terhadap Penyelenggaraan Terminal Barang sebagaimana dimaksud dengan tujuan :
Menjalankan kegiatan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal Barang; dan
Menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Terminal Barang
Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini melalui Satuan Pelayanan Terminal Barang Internasional Motaain menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian operasional Terminal Barang berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2021 (Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan) dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aj.007/2/17/DRJD/2020 (Tentang Toleransi Sanksi Kelebihan Muatan Angkutan Barang Pokok dan Barang Penting)
Terminal Barang Internasional Motaain hadir untuk menjalankan visi dan misi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Visi : Transportasi Darat Yang Handal, Berdaya Saing, dan Memberikan Nilai Tambah Dalam Mendukung Visi Presiden 2020 – 2024 (Terwujudnya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong).
Misi :
Menciptakan sistem pelayanan transportasi darat yang aman, selamat, dan mampu menjangkau masyarakat dan wilayah Indonesia.
Menciptakan dan mengorganisasikan transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan serta perkotaan yang berkualitas, berdaya saing dan berkelanjutan.
Mendorong berkembangnya industri transportasi darat yang transparan dan akuntabel.
Membangun prasarana dan sarana transportasi darat.
Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain merupakan terminal khusus yang dibangun oleh Kementerian Perhubungan sebagai pusat pelayanan angkutan barang di kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste.
TBI Menjadi tempat bagi kendaraan angkutan barang untuk memperoleh pelayanan ekspor/impor barang sebelum melintasi batas negara indonesia
Sebagai salah satu gerbang perdagangan antar negara, kawasan perbatasan memerlukan sistem pelayanan angkutan barang yang tertib, aman, dan terintegrasi
Melalui TBI Motaain, proses pemeriksaan kendaraan, dokumen, serta barang dilakukan dalam satu kawasan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun pengemudi angkutan barang
Berdasarkan Instruksi Presiden 6 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu Dan Sarana Prasaran Penunjang Di Kawasan Perbatasan kepada Menteri Perhubungan :
Menyediakan/membangun sarana prasarana transportasi di Kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Kawasan sekitarnya;
Melakukan pembangunan terminal barang internasional di Kawasan Pos Lintas Batas Negara dan fasilitas penunjangnya.
Menindaklanjuti hal tersebut maka ditetapkan Lokasi Terminal Barang untuk umum yang berlokasi di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang di dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 139 Tahun 2021 Tentang Penetapan Lokasi Terminal Barang Untuk Umum Yang Berlokasi Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
TBI Motaain dibangun sebagai fasilitas penunjang kegiatan transportasi dan logistik lintas batas negara yang berfungsi untuk mendukung kelancaran arus barang ekspor, impor, dan distribusi barang antarnegara. Keberadaan terminal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan konektivitas, memperlancar perdagangan internasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan.
Sebagai tempat pelayanan kendaraan angkutan barang, pengaturan lalu lintas kendaraan logistik, pemeriksaan administrasi dan kelengkapan kendaraan, serta pendataan pergerakan barang dan kendaraan yang melintasi perbatasan. Selain itu, terminal ini menjadi sarana koordinasi berbagai instansi terkait, seperti Bea dan Cukai, Karantina, Imigrasi, Kepolisian, dan instansi lainnya dalam rangka mendukung pelayanan terpadu di kawasan perbatasan
Sebagai simpul transportasi logistik nasional di wilayah perbatasan, TBI Motaain memiliki peran strategis dalam meningkatkan efisiensi distribusi barang, menjamin keselamatan dan keamanan angkutan barang, serta mendukung pengembangan kawasan perbatasan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Melalui penyelenggaraan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa, TBI Motaain berkomitmen untuk mendukung terwujudnya sistem transportasi darat yang handal, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai dengan visi Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan konektivitas nasional yang efektif dan efisien.