Dalam Perdata Permohonan terdapat 6 perkara yaitu :
Penetapan Ahli Waris proses hukum di pengadilan untuk memperoleh produk hukum berupa penetapan yang menyatakan siapa saja yang berhak atas harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, terutama jika tidak ada sengketa.
Istbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang sudah dilaksanakan berdasarkan syariat agama Islam tetapi tidak tercatat secara resmi oleh negara di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dispensasi Nikah dalah proses pengajuan izin perkawinan ke pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum berusia 19 tahun. .
Perwalian adalah proses hukum untuk mengajukan penetapan wali yang sah bagi anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua kandungnya.
Asal Usul Anak proses hukum untuk menetapkan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya, terutama saat akta kelahiran anak tidak ada atau perlu penetapan lebih lanjut.
Wali Adhol adalah kasus di mana seorang wali nasab (seperti ayah atau saudara laki-laki) menolak atau enggan menikahkan seorang wanita yang sudah dewasa tanpa alasan yang sah menurut syariat Islam, meskipun wanita tersebut sudah memilih calon suami dan keduanya saling menginginkan pernikahan.