Dalam Perdata Gugatan terdapat 6 perkara yaitu :
Cerai Gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami di pengadilan agama, di mana istri berperan sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.
Cerai Talak adalah Cerai talak adalah proses perceraian yang diajukan oleh suami untuk mengakhiri pernikahan melalui permohonan ke Pengadilan Agama. Dalam proses ini, suami bertindak sebagai pemohon dan istrinya sebagai termohon.
Kewarisan adalah masalah hukum yang timbul dari perselisihan atau sengketa mengenai pembagian harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya.
Harta Bersama adalah sengketa mengenai pembagian atau pengelolaan harta yang diperoleh pasangan suami istri selama masa perkawinan.
Hibah adalah pemberian harta benda atau hak milik secara sukarela dan cuma-cuma dari satu pihak (pemberi) kepada pihak lain (penerima) saat pemberi masih hidup.
Pengusaan Anak adalah sengketa hukum mengenai siapa yang berhak mengasuh, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak setelah perceraian atau dalam kasus-kasus lain yang memerlukan penetapan hukum.