Kota Padang Panjang memiliki 2 kecamatan yaitu Padang Panjang Barat dan Padang Panjang Timur
Pada Kabupaten Tanah Datar ada 3 nagari yang termasuk dalam wilayah yurisdikasi Pengadilan Agama Padang Panjang yaitu Nagari X Koto, Nagari Batipuh dan Nagari Batipuh Selatan